Juru Bicara dan Corporate Secretary Grup MNC Arya Sinulingga mengatakan, MNC TV telah dibeli oleh Grup MNC dari PT Berkah Karya Bersama (BKB). Sementara, kata dia, dalam putusan MA yang digugat adalah BKB dan bukan Grup MNC.
Nah, kemarin pengacara Tutut, Harry Ponto, menyatakan pembelian MNC TV oleh Grup MNC itu dinyatakan tidak sah karena BKB sebagai pemilik sedang dalam gugatan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Tutut sendiri sudah meminta Hary Tanoesudibjo sebagai pemilik Grup MNC mampu legowo dan mematuhi segala bentuk hukum yang berlaku. Jika tidak ada respons dari kubu Hary Tanoe untuk mengembalikan TPI, maka pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi.
Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan Tutut. Setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNC TV dari tangan CEO MNC Hary Tanoesoedibjo.
Bagaimana awal perseteruan antara Tutut dan Hary Tanoe ini bisa terjadi? Simak di sini.
(ang/dru)











































