Ubah Lot Saham dari 500 ke 100
|
|
Kebijakan perubahan 1 lot saham dari 500 lembar menjadi 100 lembar saham ini bertujuan mengurangi jumlah dana minimal yang diperlukan untuk dapat berivestasi di Pasar Modal.
Dengan demikian aturan baru ini diharapkan bisa menambah jumlah investor pasar modal kita, sehingga meningkatkan likuiditas dan ketahanan pasar dalam negeri terhadap krisis.
"Satuan perdagangan dan fraksi harga berlaku efektif per 6 Januari 2014," kata pengumuman di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (17/12/2013).
Selain itu, bursa juga akan mengubah fraksi harga saham yang akan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1, kelompok saham Rp 500-5.000 sebesar Rp 5, dan harga saham lebih dari Rp 5.000 dengan fraksi Rp 25.
Sekarang ini, BEI menerapkan lima kelompok fraksi, yakni harga saham di bawah Rp 200 dengan fraksi Rp 1, harga saham Rp 200-500 fraksinya Rp 5, harga saham Rp 500-2.000 punya fraksi Rp 10, harga saham Rp 2.000-5.000 dengan fraksi Rp 25, dan kelompok harga saham di atas Rp 5.000 fraksi harganya senilai Rp 50.
Batasan Minimum Saham IPO
|
|
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, pihaknya terus menggodok aturan ini agar secepatnya bisa direalisasikan. Aturan ini dibuat untuk menambah jumlah saham yang beredar sehingga dapat meningkatkan likuditas di pasar modal.
"Sekarang sudah tahap akhir. Nanti akan diatur batasan minimum jumlah sahamnya, baik untuk perusahaan yang baru masuk dan yang sudah masuk," kata Hoesen saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Hoesen menjelaskan, dalam aturan tersebut, nantinya akan ditentukan batasan minimum berapa saham yang dilepas saat perusahaan mau melakukan IPO, begitu pun perusahaan yang sudah listing di bursa. Hal ini dilakukan sehubungan masih banyaknya perusahaan yang melepas saham dalam jumlah yang minimum.
"Ini untuk menambah jumlah saham yang beredar makin banyak biar lebih likuid," kata dia.
Lebih jauh Hoesen menjelaskan, nantinya aturan ini dibuat berdasarkan pengelompokkan jumlah ekuitas perusahaan. Semakin besar ekuitasnya, maka saham yang beredar semakin sedikit, sebaliknya untuk perusahaan yang ekuitasnya kecil maka jumlah saham yang diedarkan atau dilepas harus lebih tinggi.
"Nanti kita kelompokkan berapa besar ekuitasnya. Kalau makin besar, volume saham yang dilepas lebih kecil. Kalau ekuitasnya kecil maka yang dicatatkan lebih besar. Ini supaya jumlah saham yang beredar memadai," jelasnya.
Hoesen menambahkan, ke depan jika suatu perusahaan tidak mengikuti aturan yang dibuat otoritas, maka akan diberikan tenggat waktu untuk memenuhi aturan yang ada.
"Yang tidak memenuhi dikasih waktu untuk nambah float lagi supaya jumlah saham yang ditransaksikan cukup sehingga memacu likuditas," tandasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pihaknya masih terus menggodok aturan peningkatan batasan minimum saham yang dilepas ke publik atau Initial Public Offering (IPO) sebesar 30%.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, peningkatan batasan minimum saham yang dilepas ke publik perlu dilakukan agar membantu likuiditas di pasar modal.
Saat ini, kata Nurhaida, rata-rata perusahaan melepas saham IPO sebesar 20%. Ke depannya, OJK akan mengatur untuk menaikkan besaran saham IPO yang dilepas sebesar 30%.
Nurhaida menambahkan, aturan itu saat ini masih terus dikaji. Dia menambahkan, OJK juga tengah mengatur untuk bisa menyederhanakan registrasi perusahaan yang akan melakukan IPO agar lebih hemat dan efisien.
3. Pajak Reksa Dana
|
|
"Draft PP-nya sudah kita sampaikan ke Dirjen Pajak dan sudah tahap final. Paling lambat akhir tahun ini harusnya sudah ada revisinya," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida saat ditemui di acara Annual Capital Market Outlook 2014 di Le Meridien Hotel, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Nurhaida menjelaskan, saat ini pengenaan pajak reksa dana masih berlaku 5%. Dengan aturan baru, nantinya pajak ini akan lebih besar menjadi 15%.
"Itu diatur dalam PP No. 16 soal pajak terhadap bunga obligasi yang dipegang oleh reksa dana, itu sampai hingga akhir 2013 pengenaan 5% tapi di 2014 kena 15%," ujar dia.
Namun, Nurhaida mengatakan, mengingat kondisi pasar modal saat ini yang diikuti perkembangan pasar reksa dana yang masih minim, pihaknya meminta agar pemberlakuan pajak 5% masih perlu diperpanjang.
"Tapi melihat kondisi reksa dana saat ini kita melihat masa berlaku 5% itu mesti diperpanjang," ungkapnya.
Nurhaida menambahkan, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan soal pajak reksa dana ini dari Kementerian Keuangan.
"Untuk yang selanjutnya aturan yang mengatakan setelah 2020 akan diberlakukan 10% akan kita lihat lagi kalau tetap 5% itu lebih bagus," kata Nurhaida.
Berdasarkan catatan detikFinance, untuk 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.
Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.
Aturan Perusahaan Tambang Boleh IPO Meskipun Belum Untung
|
|
Syaratnya perusahaan tersebut sudah melakukan eksplorasi dan Feasibility Study (FS) meskipun belum sampai tahap eksploitasi. Kelonggaran tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan bursa yang saat ini tengah digodok otoritas.
"Yang penting sudah selesai eksplorasi, sudah ada feasibility study (FS) dan sudah memiliki bisnis plan," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (19/11/2013).
Ito menjelaskan, selama ini banyak perusahaan tambang tidak bisa melakukan Initial Public Offering (IPO) di BEI lantaran perusahaan tersebut belum mencetak laba. Hal itu menghambat potensi perusahaan tambang untuk bisa mengembangkan bisnisnya di pasar modal.
"Banyak perusahaan tambang di Indonesia yang listing di luar negeri hanya karena bursa tidak bisa memfasilitasi mereka jadi sekarang kita fasilitasi supaya mereka bisa tetap listing di BEI," ujar dia.
Lebih jauh Ito menjelaskan, meskipun belum bisa mencetak laba saat melakukan IPO, investor bisa melihat potensi perusahaan tambang tersebut dengan melihat cadangan tambang dimiliki. Hal itu menjadi pertimbangan investor untuk bisa membeli saham dari perusahaan tersebut.
"Investor kan bisa melihat dari cadangan yang dimiliki kan nilai perusahaan ditentukan oleh cadangan tambang yang dimiliki kan, di situ kan ada cadangan potensial ada cadangan terbukti, cadangan terbukti ini sebetulnya bisa dieksploitasi, bisa diproduksi sehingga investor itu menilai sahamnya dari jumlah cadangan yang dimiliki itu," paparnya.
Untuk itu, Ito menyebutkan, sangat dimungkinkan jika perusahaan tambang akan bisa mencetak laba dengan kisaran cadangan yang dimiliki.
"Perusahan tambang bisa memperkirakan, harganya pun jelas, sehingga orang bisa menghitung sendiri, harus berproduksi berapa untuk mencetak laba," ujarnya.
Ito menambahkan, kelonggaran peraturan ini juga untuk meningkatkan jumlah emiten dan meningkatkan kapitalisasi di pasar modal.
"Ini untuk meningkatkan jumlah emiten dan kapitalisasinya juga," tandasnya.
Iuran OJK
|
|
"PP-nya sudah kita bahas bersama dengan kementerian dan lembaga terkait dan kita baru saja rapat dengan sekretariat negara dan diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, secepatnya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Dia menjelaskan, besaran iuran tersebut nantinya tidak hanya diberlakukan untuk perbankan tetapi seluruh industri jasa keuangan lainnya seperti pasar modal dan lain-lain.
Untuk perbankan, di tahun 2013-2014, iuran yang akan ditarik sebesar 0,03% dari total aset. Kemudian di tahun 2015 sampai seterusnya, iuran tersebut akan menjadi 0,045%.
"Nanti penarikannya bertahap. Untuk pertama kali 0,03% dulu untuk bank," ujar dia.
Rahmat mengaku, ketetapan iuran ini sudah disosialisasikan kepada seluruh industri keuangan dan mendapat dukungan positif.
"Saya kira semua mendukung, kita sudah bicara dengan industri. Itu sejak lama semua mendukung pungutan," kata Rahmat.
Berdasarkan catatan detikFinance, terdapat 6 bagian pungutan yang disiapkan OJK. Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03-0,06% dari aset.
Pungutan OJK ini belum berlaku 100% pada masa transisi. Skema pembayaran pungutan ini, pada tahun 2013 dibayar 50%, tahun 2014 sebesar 75%, barulah pada tahun 2015 pembayaran pungutan dilakukan 100%.
Selain sektor yang disebutkan di atas, terdapat sektor lain yang memiliki pungutan yang berbeda-beda, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek yang besaran pungutannya sekitar 7,5-15% dari pendapatan usaha.
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015-0,03% dari aset. Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi sebesar 0,5% dari imbalan jasa kustodian.
Emiten dan Perusahaan Publik dengan kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 50-100 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 5-10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 25-50 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 1-5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 17,5-35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp 1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 7,5-15 juta.
Agen penjual efek reksa dana dikenakan Rp 50-100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp 2,5-5 juta per perusahaan atau Rp 250-500 ribu per orang.
Masih banyak sektor yang memiliki pungutan yang berbeda-beda. Namun, bagi pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan.
Bentuk Lembaga Perlindungan Dana Investor
|
|
"Lembaga perlindungan dana investor pasar modal bentuknya PT, untuk penyelenggara proteksi dana. Izinnya sudah keluar dari OJK 11 September 2013 dan operasional mulai Januari 2014," kata Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya saat acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan tema "Peran Lembaga Perlindungan Investor" di Ruang Rapat Icamel, Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Yoyok menjelaskan, setiap Anggota Bursa (AB) diwajibkan untuk masuk menjadi bagian dari lembaga ini. Saat ini, sedikitnya ada 114 AB yang aktif. Untuk menjadi anggota lembaga ini, setiap AB diwajibkan membayar dana 'join' sebesar Rp 100 juta.
Untuk berikutnya, setiap AB diwajibkan membayar iuran 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Iuran ini dibayarkan setiap setahun sekali.
Yoyok menyebutkan, pemberlakuan pembayaran iuran anggota ini juga berlaku di negara-negara lain yang juga sudah membentuk lembaga perlindungan dana investor di pasar modal lebih dulu.
Dia mencontohkan, seperti Malaysia pembayaran biaya keanggotaan ditarik RM 30.000 atau sekitar Rp 82 juta untuk kontribusi awal dan iuran tahunan yang ditarik sebesar Rp 27 juta.
Lebih jauh Yoyok menjelaskan, dana iuran ini nantinya akan dikelola lembaga perlindungan dana investor untuk kemudian ditempatkan di deposito maupun Surat Berharga Negara (SBN).
Nantinya, jika investor atau Anggota Bursa (AB) mengalami kerugian akibat adanya kecurangan atau fraud berupa pembobolan dana nasabah, si investor bisa mengajukan kerugian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya akan diproses secara intens. Setelah terbukti, si investor berhak mendapatkan klaim atas kerugian yang dialami.
Namun, untuk besaran klaim, saat ini pihaknya masih melakukan 'bisik-bisik' berapa besaran dana yang bisa dibayarkan untuk kerugian dana investor. Targetnya, di akhir tahun ini, besaran klaim sudah bisa ditentukan sebelum pemberlakuan efektif pada Januari 2014 mendatang.
"Aset yang disimpan di kustodian itu ada pembobolan atau fraud, itu bisa diproteksi," katanya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha penyelenggara dana perlindungan pemodal kepada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) akan mulai efektif pada Januari 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, keberadaan lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
"Tujuan agar pemodal merasa percaya pada pasar modal kita. Sekarang kita luncurkan Dana Perlindungan Pemodal (DPP), ini bisa meningkatkan konfiden," kata Nurhaida saat Peluncuran Dana Perlindungan Pemodal di Pasar Modal Indonesia - Indonesia Securities Investor Fund di Menara Global, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menggodok besaran klaim yang bisa diganti jika investor pasar modal mengalami kerugian. Kerugian yang dimaksud bukanlah rugi investasi, tapi jika terjadi kecurangan seperti contohnya dikerjai manajer investasi yang bodong.
Selain itu, bisa juga misalnya nasabah dirugikan karena manajer investasi atau brokernya bangkrut, selama ia terdaftar sebagai Anggota Bursa (AB). Pihaknya menargetkan, akhir tahun ini besaran klaim tersebut sudah bisa ditentukan dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.
"Persyaratannya nanti di SE. Tata cara klaimnya itu nanti diatur oleh Securities Investor Protection Fund (SIPF) sendiri. Itu belum ditetapkan masih dalam pembahasan. Kita berharap sekali akhir tahun ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat Peluncuran Dana Perlindungan Pemodal di Pasar Modal Indonesia - Indonesia Securities Investor Fund di Menara Global, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Nurhaida menjelaskan, saat ini proses pembahasan besaran klaim investor pasar modal sudah dalam tahap pembentukan draft dan tinggal menunggu penyempurnaan.
"Sudah mulai diterapkan Januari 2014, berarti semua ketentuan-ketentuan yang detil harus sudah diselesaikan. Tapi itu sudah kita draft mudah-mudahan segera selesai," ujar dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, nantinya investor yang berhak mengajukan klam atas kerugian adalah investor yang merupakan nasabah dari Anggota Bursa (AB). Pembentukan lembaga ini dilakukan untuk melindungi investor di pasar modal terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi terhadap dana nasabah.
"Semua anggota bursa kita wajibkan untuk ikut karena nanti bersama-sama saling meng-cover," terangnya.
Halaman 2 dari 7











































