Perusahaan Tambang Belum Untung Boleh IPO Mulai Awal Tahun Depan

Perusahaan Tambang Belum Untung Boleh IPO Mulai Awal Tahun Depan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 30 Des 2013 17:04 WIB
Perusahaan Tambang Belum Untung Boleh IPO Mulai Awal Tahun Depan
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus menggodok aturan kemudahan bagi perusahaan tambang untuk bisa melantai di bursa melalui Intial Public Offering (IPO).

Saat ini pihak otoritas tengah gencar melakukan kajian bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait istilah-istilah yang ada dalam perusahaan tambang dan gas.

"Semua sedang dibahas. Untuk minerba dan gas aturannya akan selesai awal tahun depan," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito saat acara Press Konferens Akhir Tahun 2013 dan Penutupan Perdagangan 2013 di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Dia menjelaskan, pihaknya akan lebih berhati-hati dan detil untuk menentukan aturan soal perusahaan tambang ini karena sifatnya sangat spesifik.

"BEI harus melakukan klarifikasi, kita ingin memastikan dengan ESDm bebarapa istilah yang akan dilakukan, secepatnya BEI bisa melakukan diskusi dengan ESDM agar jelas statusnya karena istilah pertambangan sangat spesifik," terangnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang untuk bisa melantai di bursa saham meskipun belum mencetak laba.

Syaratnya perusahaan tersebut sudah melakukan eksplorasi dan Feasibility Study (FS) meskipun belum sampai tahap eksploitasi. Kelonggaran tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan bursa yang saat ini tengah digodok otoritas.

"Yang penting sudah selesai eksplorasi, sudah ada feasibility study (FS) dan sudah memiliki bisnis plan," kata Ito beberapa waktu lalu.

Ito menjelaskan, selama ini banyak perusahaan tambang tidak bisa melakukan Initial Public Offering (IPO) di BEI lantaran perusahaan tersebut belum mencetak laba. Hal itu menghambat potensi perusahaan tambang untuk bisa mengembangkan bisnisnya di pasar modal.

"Banyak perusahaan tambang di Indonesia yang listing di luar negeri hanya karena bursa tidak bisa memfasilitasi mereka jadi sekarang kita fasilitasi supaya mereka bisa tetap listing di BEI," ujar dia.

Lebih jauh Ito menjelaskan, meskipun belum bisa mencetak laba saat melakukan IPO, investor bisa melihat potensi perusahaan tambang tersebut dengan melihat cadangan tambang dimiliki. Hal itu menjadi pertimbangan investor untuk bisa membeli saham dari perusahaan tersebut.

"Investor kan bisa melihat dari cadangan yang dimiliki kan nilai perusahaan ditentukan oleh cadangan tambang yang dimiliki kan, di situ kan ada cadangan potensial ada cadangan terbukti, cadangan terbukti ini sebetulnya bisa dieksploitasi, bisa diproduksi sehingga investor itu menilai sahamnya dari jumlah cadangan yang dimiliki itu," paparnya.

Untuk itu, Ito menyebutkan, sangat dimungkinkan jika perusahaan tambang akan bisa mencetak laba dengan kisaran cadangan yang dimiliki.

"Perusahan tambang bisa memperkirakan, harganya pun jelas, sehingga orang bisa menghitung sendiri, harus berproduksi berapa untuk mencetak laba," ujarnya.

Ito menambahkan, kelonggaran peraturan ini juga untuk meningkatkan jumlah emiten dan meningkatkan kapitalisasi di pasar modal.

"Ini untuk meningkatkan jumlah emiten dan kapitalisasinya juga," tandasnya.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads