33 Kasus Pelanggaran Hukum di Pasar Modal Terjadi Selama 2013

33 Kasus Pelanggaran Hukum di Pasar Modal Terjadi Selama 2013

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 30 Des 2013 17:20 WIB
33 Kasus Pelanggaran Hukum di Pasar Modal Terjadi Selama 2013
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 33 potensi pelanggaran hukum di pasar modal Indonesia di 2013. Pelanggaran ini bersumber dari 19 kasus terkait emiten dan 14 kasus terkait transaksi dan lembaga efek.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida pada acara Press Conference akhir tahun di Gedung BEI Jakarta, Senin (30/12/2013).

"Kita baca 33 kasus. Itu arahnya pidana. Itu tepatnya 33 pemeriksaan OJK ke emiten dan perusahaan publik. Itu pelanggaran di pasar modal," kata Nurhaida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, OJK juga telah memberikan 953 sanksi admintratif di pasar modal Indonesia. Sanksi ini diberikan terkait 36 sanksi pelanggaran non keterlambatan dan 917 sanksi pelanggaran keterlambatan laporan. Dari sanksi tersebut, setidaknya ada sanksi materi yang dijatuhkan dengan total denda sebesar Rp 10,40 miliar.

"Denda diantaranya terhadap 2 Self-Regulatory Organization (SRO), 59 Manajer Investasi (MI), 13 Perusahaan Efek (PE), 2.600 partisipan transaksi efek," jelasnya.

Pada tahun 2013, OJK memproses penanganan keberatan atas sanksi administratif sebanyak 23 keberatan. "20 ditolak, 2 diterima sebagian, 1 sedang diproses," sebutnya.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads