Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida pada acara Press Conference akhir tahun di Gedung BEI Jakarta, Senin (30/12/2013).
"Kita baca 33 kasus. Itu arahnya pidana. Itu tepatnya 33 pemeriksaan OJK ke emiten dan perusahaan publik. Itu pelanggaran di pasar modal," kata Nurhaida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda diantaranya terhadap 2 Self-Regulatory Organization (SRO), 59 Manajer Investasi (MI), 13 Perusahaan Efek (PE), 2.600 partisipan transaksi efek," jelasnya.
Pada tahun 2013, OJK memproses penanganan keberatan atas sanksi administratif sebanyak 23 keberatan. "20 ditolak, 2 diterima sebagian, 1 sedang diproses," sebutnya.
(hen/dru)










































