"PP No. 16 masih dalam proses. Secara substansi semua pihak setuju pengenaan pajak bunga obligasi tetap 5%," kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida saat acara konferensi pers Akhir Tahun 2013 dan Penutupan Perdagangan 2013 di Gedung BEI, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu tanda tangan presiden atas PP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurhaida, apabila revisinya tidak selesai tahun ini, pihaknya akan mencari alternatif lain agar pajak reksa dana tetap 5% atau tak mengalami kenaikan.
"Kalau besok tak selesai, kita akan carikan bentuknya seperti apa supaya yang 15% tak harus diberlakukan. Ketentuan itu harus diikuti sesuai waktu," kata Nurhaida.
Sebelumnya, pembahasan penarikan pajak reksa dana sebesar 15% di tahun depan saat ini sudah dalam tahap finalisasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rencananya, akhir tahun ini revisi pemberlakuan pajak reksa dana dari 5% menjadi 15% sudah diselesaikan.
Nurhaida menjelaskan, saat ini pengenaan pajak reksa dana masih berlaku 5%. Dengan aturan baru, nantinya pajak ini akan lebih besar menjadi 15%.
"Itu diatur dalam PP No. 16 soal pajak terhadap bunga obligasi yang dipegang oleh reksa dana, itu sampai hingga akhir 2013 pengenaan 5% tapi di 2014 kena 15%," ujar dia.
Namun, Nurhaida mengatakan, mengingat kondisi pasar modal saat ini yang diikuti perkembangan pasar reksa dana yang masih minim, pihaknya meminta agar pemberlakuan pajak 5% masih perlu diperpanjang.
"Tapi melihat kondisi reksa dana saat ini kita melihat masa berlaku 5% itu mesti diperpanjang," ungkapnya.
Nurhaida menambahkan, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan soal pajak reksa dana ini dari Kementerian Keuangan.
"Untuk yang selanjutnya aturan yang mengatakan setelah 2020 akan diberlakukan 10% akan kita lihat lagi kalau tetap 5% itu lebih bagus," kata Nurhaida.
Berdasarkan catatan detikFinance, untuk 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.
Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.
(drk/hen)











































