Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya merasa lega dengan disetujuinya revisi PP tersebut.
"Alhamdulillah sudah disetujui dan ditanda tangani Presiden 31 Desember 2013 kemarin jadi akhirnya pajak tetap 5%," ujar Nurhaida usai menghadiri acara Pembukaan Perdagangan Awal Tahun 2014, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlaku tadinya 1 Januari 2014 PP No.16/2009 yang lama tapi sekarang peraturan direvisi jadi PP No. 100 Tahun 2013, maka bunga obligasi menjadi tetap 5% tidak jadi 15% di 1 Januari 2014," kata Nurhaida.
Dia menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan untuk bisa menetapkan pajak reksa dana di angka 5% karena industri reksa dana di Indonesia perlu didorong untuk terus berkembang.
"Pertimbangannya kita melihat industri reksa dana masih perlu insentif, untuk berkembang lebih baik," cetusnya.
Berdasarkan catatan detikFinance, untuk 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.
Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.
(drk/ang)










































