Sudah Diteken SBY, Pajak Reksa Dana Tetap 5% Tahun Ini

Sudah Diteken SBY, Pajak Reksa Dana Tetap 5% Tahun Ini

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2014 11:18 WIB
Sudah Diteken SBY, Pajak Reksa Dana Tetap 5% Tahun Ini
Jakarta - Setelah menunggu lama, akhirnya revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Bunga Obligasi Reksa Dana disetujui oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Artinya, di tahun ini pajak reksa dana yang berbasis obligasi tetap di angka 5% tidak jadi naik 15%.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya merasa lega dengan disetujuinya revisi PP tersebut.

"Alhamdulillah sudah disetujui dan ditanda tangani Presiden 31 Desember 2013 kemarin jadi akhirnya pajak tetap 5%," ujar Nurhaida usai menghadiri acara Pembukaan Perdagangan Awal Tahun 2014, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pajak reksa dana tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2014 berdasarkan PP No.100 Tahun 2013 merevisi PP No.16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi.

"Berlaku tadinya 1 Januari 2014 PP No.16/2009 yang lama tapi sekarang peraturan direvisi jadi PP No. 100 Tahun 2013, maka bunga obligasi menjadi tetap 5% tidak jadi 15% di 1 Januari 2014," kata Nurhaida.

Dia menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan untuk bisa menetapkan pajak reksa dana di angka 5% karena industri reksa dana di Indonesia perlu didorong untuk terus berkembang.

"Pertimbangannya kita melihat industri reksa dana masih perlu insentif, untuk berkembang lebih baik," cetusnya.

Berdasarkan catatan detikFinance, untuk 2009-2010, reksa dana masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.

Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads