Iuran Dana Jaminan Investor Sebaiknya Diambil Dari Omzet Broker

Iuran Dana Jaminan Investor Sebaiknya Diambil Dari Omzet Broker

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2014 17:22 WIB
Iuran Dana Jaminan Investor Sebaiknya Diambil Dari Omzet Broker
Jakarta - Anggota Bursa (AB) minta iuran dana jaminan investor jangan ditarik dari aset, tapi dari total pendapatan alias omzet. Pasalnya, aset tidak menjadi acuan kontribusi langsung kepada perusahaan.

"Kita mesti bicara lagi soal basis penarikan iuran apakah harus dari aset atau pendapatan. Seharusnya sih dari revenue, itu lebih cocok karena kalau aset belum tentu memberikan kontribusi terhadap perusahaan," ujar Direktur Utama BCA Sekuritas Mardy Sutanto saat dihubungi detikFinance, Selasa (7/1/2014).

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) telah resmi beroperasi pada Januari 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga ini bertugas mengganti kerugian atau kehilangan dana investor di pasar modal. Namun, kerugian yang diganti ini bukan karena kerugian yang terjadi akibat investasi di pasar modal karena adanya fluktuasi pasar melainkan karena adanya kecurangan atau penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas atau bank kustodian.

Pembayaran kerugian ini salah satu sumbernya berasal dari penarikan iuran kepada seluruh Anggota Bursa (AB) seperti perusahaan sekuritas. Untuk menjadi anggota lembaga ini, setiap AB diwajibkan membayar dana 'join' sebesar Rp 100 juta.

Untuk berikutnya, setiap AB diwajibkan membayar iuran 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Iuran ini dibayarkan setiap setahun sekali.

Dia menjelaskan, soal besaran klaim yang bisa diganti hanya Rp 25 juta bagi investor pasar modal, angka tersebut dinilainya masih minim. Pasalnya, aset investor di pasar modal nilainya jauh lebih tinggi dari itu.

"Itu mungkin untuk investor kecil masih bisa tercover tapi untuk investor besar angka itu belum bisa memproteksi," terang dia.

Selain itu, pihak otoritas juga masih perlu sosialisasi terkait adanya perlindungan dana investor di pasar modal. Hal ini untuk lebih meningkatkan kepercayaan investor masuk ke pasar modal.

"Pihak otoritas harus aktif sosialisasi. Sebagai langkah awal ya kita apresiasi. Itu perlu pembuktian," tandasnya.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads