Dalam aturan tersebut akan disebutkan batasan minimum saham yang dilepas ke publik dalam Initial Public Offering (IPO) dan batasan minimum saham yang beredar bagi perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengaku, saat ini pihaknya tengah merampungkan aturan tersebut agar bisa selesai akhir bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, tujuan otoritas mengatur jumlah minimum saham perdana dan saham yang beredar adalah untuk meningkatkan likuiditas di pasar modal. Pasalnya, masih banyak perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di bursa, jumlah saham yang beredar masih sedikit. Hal ini menjadi salah satu penyebab saham tidak likuid.
"Ini berhubungan dengan saham yang beredar, kalau sedikit jangan harap likuid. Salah satu agar likuid kan menambah saham beredar," terangnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan untuk melakukan peningkatan batasan minimum saham yang dilepas ke publik atau Initial Public Offering (IPO) sebesar 30%.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, peningkatan batasan minimum saham yang dilepas ke publik perlu dilakukan agar membantu likuiditas di pasar modal.
Saat ini, kata Nurhaida, rata-rata perusahaan melepas saham IPO sebesar 20%. Ke depannya, OJK juga akan mengatur untuk menaikkan besaran saham IPO yang dilepas sebesar 30%.
"Sekarang kan rata-rata 20%, itu ada beberapa masukan tapi kita kaji dulu mungkin bisa ke 30%," ujar dia beberapa waktu lalu.
(drk/dru)