Desember, Bapepam Keluarkan Peraturan Reksa Dana Terstruktur
Senin, 29 Nov 2004 17:35 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pada Desember 2004 ini akan menerbitkan peraturan tentang reksa dana terstruktur (structure fund) yang merupakan reksa dana terproteksi atau yang memberikan jaminan. Peraturan tersebut dikeluarkan karena saat ini total dana kelolaan reksa dana telah melebihi Rp 100 triliun. "Desember ini kita akan mengeluarkan peraturan reksa dana terstruktur (structure fund) atau reksa dana terproteksi karena dana kelolaan sudah melebihi Rp 100 triliun. Kemungkinan ada modifikasi, misalnya untuk reksa dana dengan target investor tertentu," kata Kabiro Pengelolaan Investasi dan Riset Bapepam Freddy Saragih di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Senin,(29/11/2004). Menurut Freddy, aturan tersebut dikeluarkan untuk diversifikasi produk reksa dana yang sudah ada. Selama ini reksa dana yang diperdagangkan di Indonesia masih bersifat konvensional seperti reksa dana pendapatan tetap (obligasi), reksa dana pasar uang, reksa dana saham dan reksa dana campuran. Sedangkan reksa dana terstruktur biasanya memberikan jaminan atau garansi kepada investornya seperti guaranteed fund, capital protective fund dan return protective fund. Contoh untuk capital protective fund adalah modal dasar yang digaransi meskipun hasil investasi investor yang bersangkutan minus. Freddy menjelaskan, penerbitan reksa dana terstruktur ini selain karena dana kelolaan reksa dana telah Rp 100 triliun juga telah diusulkan lebih dari 5 (lima) Manajer Investasi. Per 12 November 2004 dana kelolaan reksa dana yang tercatat di Bapepam sekitar Rp 100,3 triliun, sedangkan per 26 November 2004 sebesar Rp 103 triliun yang sudah termasuk penempatan di bond dolar sekitar US$ 300 juta. Selama tahun 2004 Freddy mengakui, pertumbuhan reksa dana hampir mencapai 50 persen. Kondisi ini didukung oleh banyaknya investor yang semula menaruh dananya di perbankan mulai dialihkan ke reksa dana. "Saat ini banyak investor rasional dan pasar juga menanggapi positif peraturan yang ada sehingga memberikan kepercayaan tambahan," ujar Freddy. Untuk tahun 2005, jika kondisinya tidak berubah seperti tahun ini, Freddy memperkirakan pertumbuhan reksa dana akan sama seperti tahun ini. "Ya minmal bisa mencapai Rp 150 triliun untuk tahun depan," katanya. Pesatnya pertumbuhan reksa dana di Indonesia juga menurut Freddy, telah menjadi perhatian serius investor asing terutama dari Hongkong dan Thailand. "Artinya mereka sudah mulai ingin datang kesini. Saya pikir reksa dana yang ada di Indonesia saat ini sudah on the track makanya mereka (asing) ingin beli kesini," katanya. Mengenai penetapan pelaksanaan aturan Bapepam IV.C.2 tentang acuan harga reksa dana yang akan ditetapkan 1 Januari 2005, menurut Freddy, waktu pelakasanaannya tidak akan berubah. "Kita sudah bicara dengan fund manager bahwa itu tidak akan ditunda, memang kita katakan kalo ada persoalan struktural mungkin saja ditunda, tetapi kalau hanya masalah teknis dan operasional tetap kita jalankan," katanya.
(mi/)











































