Wadirut: TPI yang Sekarang Kurang Mendidik, Kasihan Anak-anak

Wadirut: TPI yang Sekarang Kurang Mendidik, Kasihan Anak-anak

- detikFinance
Kamis, 16 Jan 2014 11:23 WIB
Wadirut: TPI yang Sekarang Kurang Mendidik, Kasihan Anak-anak
Jakarta - Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kubu Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) menyesalkan berubahnya konsep stasiun televisi tersebut menjadi MNCTV di bawah Hary Tanoesudibjo. Pasalnya, MNCTV dinilai sudah banyak berubah dan tidak lagi mendidik.

"Kalau dilihat sekarang kan TPI yang jadi MNCTV itu sudah banyak berubah. Ya kita sadari itu lah, maka jangan sampai terpengaruh tontonan yang kurang mendidik. Kasihan anak-anak," kata Wadirut TPI, M Jarman saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (16/1/2014).

Dijelaskan Jarman, Direksi TPI yang dipilih Tutut siap mengubah kembali MNCTV menjadi seperti dahulu kala. "Tetapi tetap tujuan semula menjadi televisi di bidang pendidikan. Programnya seluruhnya akan disesuaikan ke awal," ungkap Jarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Jarman mengatakan, jika memang Hary Tanoe selaku Bos MNC Group legowo mengembalikan MNCTV ke pangkuan Tutut maka seluruh investasinya di TPI akan dikembalikan lagi.

"Misalnya mereka beli alat baru atau perbaikan studio ya tinggal catat saja. Kami siap menggantinya. Toh itu juga sebenarnya milik kami," tegas Jarman.

Kuasa Hukum Tutut, Harry Ponto mengatakan, manajemen memang siap mengubah citra MNCTV sekarang ini kembali kepada televisi pendidikan. Di Indonesia, sambung Harry tidak ada televisi yang menghadirkan segmen pendidikan kepada masyarakat.

"Jadi Ibu Tutut memiliki impian untuk menghadirkan kembali televisi pendidikan melalui TPI yang baru nanti. Saat ini tidak ada televisi yang mendidik," tegas Harry.

Seperti diberitakan, setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNCTV. Kasus ini memang telah lama bergulir, kira-kira sejak 2005. Pihak Tutut menuding Hary Tanoe mengambil 75% saham TPI secara sepihak lewat PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Tutut menggugat Hary Tanoe Cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan memenangi gugatan tersebut. Namun setelah banding, Hary Tanoe yang memenangkannya. Tetapi di tingkat Kasasi, Tutut berhasil merebut kembali TPI dari tangan Hary Tanoe.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads