"MNCN tetap miliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV. MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun MNCTV," kata Hary dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2014).
Pihak Tutut menyebut, saat ini Direktur Utama TPI yang sah adalah Dandy Rukmana. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jika Direksi versi Tutut kembali bekerja di TPI yang saat ini sudah menjelma menjadi MNCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Tutut sendiri sudah meminta Hary Tanoe sebagai pemilik Grup MNC mampu legowo dan mematuhi segala bentuk hukum yang berlaku. Jika tidak ada respons dari kubu Hary Tanoe untuk mengembalikan TPI, maka pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Tutut. Setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNC TV dari tangan CEO MNC Hary Tanoesoedibjo.
(ang/dnl)











































