Tertanggal 13 Desember 2013 lalu, Ditjen Pajak memutuskan untuk menolak penggunaan penghitungan nilai buku aset yang menjadi dasar merger SCMA dan IDKM. Menanggapi hal ini, apa komentar Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas perusahaan tercatat?
Direktur Utama BEI Ito Warsito menilai, merger yang dilakukan SCMA dan IDKM sudah mendapat restu dari otoritas. Untuk masalah ini, tidak ada hubungannya dengan pihak bursa atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penjaga gawang perusahaan tercatat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, persoalan merger antara SCMA dan IDKM sudah selesai. Namun jika memang ada kendala di perpajakan, maka sebaiknya harus diselesaikan dengan baik bersama pihak terkait.
"Ini kendalanya di teknik mergernya bukan di mergernya biarkan pengadilan pajak yang menentukan. Kalau ada persoalan pajak, otoritasnya di Direktorat Jenderal Pajak," ungkap dia.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance Kamis (16/1/2014) menyebutkan, pada tanggal 19 Februari 2013, SCMA dan IDKM telah mengumumkan rencana penggabungan usaha.
Persetujuan dari para pemegang saham diperoleh pada RUPSLB dari kedua perusahaan yang masing-masing diselenggarakan pada tanggal 5 April 2013 di mana pada setiap RUPSLB tersebut, 99,9% dari pemegang saham yang hadir memberikan persetujuan terhadap rencana penggabungan usaha.
Direktur Utama SCMA Sutanto Hartono mengatakan, perseroan telah menerima surat efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal penggabungan itu dan telah menerima persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas penggabungan usaha pada 19 April 2013.
Sesuai dengan persetujuan tersebut, penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013. Berdasarkan itu, penggabungan usaha direncanakan dilakukan dengan menggunakan nilai buku sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak dan Surat Edaran Dirjen Pajak.
Permohonan nilai buku tersebut diajukan oleh SCMA kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor wilayah khusus pada tanggal 25 Oktober 2013 dengan melampirkan seluruh dokumen yang disyaratkan.
Permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha harus dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal efektif penggabungan usaha.
Berdasarkan peraturan perpajakan, apabila Ditjen Pajak tidak menyampaikan permintaan tambahan dokumen dalam waktu 3 hari sejak diserahkannya permohonan, maka permohonan tersebut akan dianggap lengkap dan Ditjen Pajak harus menerbitkan keputusannya dalam waktu 30 hari setelah terlaksananya kelengkapan dokumen tersebut.
Oleh karena Ditjen Pajak tidak menyampaikan pernyataan tambahan dokumen dalam jangka waku 3 hari, maka sesuai dengan perundangan perpajakan, permohonan dianggap telah lengkap pada tanggal 28 Oktober 2013 dan karenanya Ditjen Pajak harus menerbitkan keputusan paling lambat pada 28 Oktober 2013.
Sesuai dengan peraturan itu, jika Ditjen Pajak tidak menerbitkan keputusannya sampai dengan 28 November 2013, maka permohonan SCMA dengan sendirinya telah dianggap setuju.
Dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, pada 10 Januari 2013, SCMA telah mengajukan gugatan terhadap Ditjen Pajak ke pengadilan pajak sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU No.14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak.
(drk/ang)











































