Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pihak Ditjen pajak menolak merger dengan menggunakan nilai buku.
"Itu tetap merger boleh, tapi menggunakan nilai pasar. Yang mana kalau menggunakan nilai pasar ada angka pajak yang harus dibayar. Jadi dispute-nya di situ, bukan tidak boleh merger. Nilai buku itu ada yang melakukan sesuatu tidak memenuhi prasyarat. Prasyarat yang ditetapkan. Karena menurut UU itu nilai buku itu tidak ada. Yang ada nilai pasar, harga pasar. Tapi supaya ekonominya barangkali lebih stabil ini diperkenankan tapi tidak boleh untuk mengurangi pajak dan sebagainya," ujar Kismantoro di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tertanggal 13 Desember 2013 lalu, Ditjen Pajak memutuskan untuk menolak penggunaan penghitungan nilai buku aset yang menjadi dasar merger SCMA dan IDKM.
Direktur Utama BEI Ito Warsito menilai, merger yang dilakukan SCMA dan IDKM sudah mendapat restu dari otoritas. Untuk masalah pajak, tidak ada hubungannya dengan pihak bursa atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penjaga gawang perusahaan tercatat.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, pada 19 Februari 2013, SCMA dan IDKM telah mengumumkan rencana penggabungan usaha.
Persetujuan dari para pemegang saham diperoleh pada RUPSLB dari kedua perusahaan yang masing-masing diselenggarakan pada tanggal 5 April 2013 di mana pada setiap RUPSLB tersebut, 99,9% dari pemegang saham yang hadir memberikan persetujuan terhadap rencana penggabungan usaha.
Direktur Utama SCMA Sutanto Hartono mengatakan, perseroan telah menerima surat efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal penggabungan itu dan telah menerima persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas penggabungan usaha pada 19 April 2013.
Sesuai dengan persetujuan tersebut, penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013. Berdasarkan itu, penggabungan usaha direncanakan dilakukan dengan menggunakan nilai buku sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak dan Surat Edaran Dirjen Pajak.
Permohonan nilai buku tersebut diajukan oleh SCMA kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor wilayah khusus pada tanggal 25 Oktober 2013 dengan melampirkan seluruh dokumen yang disyaratkan.
Permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha harus dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal efektif penggabungan usaha.
(dnl/ang)