Upaya Tutut Rebut Kembali TPI dari Hary Tanoe

Upaya Tutut Rebut Kembali TPI dari Hary Tanoe

- detikFinance
Jumat, 17 Jan 2014 06:56 WIB
Upaya Tutut Rebut Kembali TPI dari Hary Tanoe
Jakarta -

Hary Tanoe Tak Mengakui Putusan MA Berlaku Untuk MNCTV

Pemilik dan CEO PT Media Nusantara Citra (MNCN) Hary Tanoesoedibjo menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pengembalian MNCTV yang dulu bernama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kepada Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut tidak melibatkan MNC.

"Saya ingin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNC dalam gugatan tersebut," kata Hary dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2014).

MA meminta pihak tergugat, yaitu PT Berkah Karya Bersama, mengembalikan saham TPI yang sudah beruba nama menjadi MNCTV kepada Tutut. Namun saham MNCTV tersebut sudah dijual oleh PT Berkah kepada MNC.

"MNCN tetap miliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV. MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun MNCTV," katanya.

Kubu Tutut: Badan Hukum MNCTV adalah TPI

Ungkapan Hary Tanoe bahwa putus MA bukan untuk MNCTV tersebut dibantah oleh kubu Tutut. Pasalnya Badan Hukum MNCTV tidak pernah berubah yakni tetap TPI.

"MNCTV itu cuma nama di layar televisi, cuma nama di gedung, tapi badan hukumnya tetap PT CTPI," kata Kuasa Hukum TPI Dedy Kurniadi ditemui di Senayan City, Kamis (16/1/2014).

Dedy menegaskan bahwa TPI tidak pernah bubar atau hapus, perubahan nama dilakukan oleh pihak MNC karena merek.

"TPI tidak pernah bubar, seperti TVOne nama badan hukumnya apa? Bukan PT TV One atau apa, badan hukumnya tetap PT Lativi yang dulunya didirikan oleh Pak Lativ, Trans7 namanya badan hukumnya juga tetap PT Duta Visual Mandiri yang dulu dimiliki Kompas," ungkapnya.

Dedy menambahkan jadi semua transaksi keuangan, aktivitas bisnis semua masih atas nama TPI.

"Jadi kalau pihak MNCTV jika putusan Mahkamah Agung itu tidak ada sangkut paut MNCTV tapi TPI, lah badan hukumnya yang memberikan dasar perusahaan melakukan penyiaran, frekuensi dan lainnya adalah PTCPI badan hukumnya TPI yang berdiri sejak 1991," tutupnya.

Hary Tanoe Ngotot Tak Akan Serahkan MNCTV ke Tutut

Pemilik dan CEO PT Media Nusantara Citra (MNCN) Hary Tanoesoedibjo menyatakan pihaknya tidak perlu mengembalikan MNCTV yang dulu bernama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kepada Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.

"MNCN tetap miliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV. MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun MNCTV," kata Hary dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2014).

Kubu Tutut: Cawapres Harusnya Legowo dan Taat Hukum

"Seharusnya Hary Tanoe selaku calon Wakil Presiden itu bisa legowo dan patuhi hukum. Kan tidak elegan ketika kami direksi TPI yang sah ingin kembali bekerja tetapi dihalang-halangi," kata Wadirut TPI, M Jarman saat berbincang dengan detikFinance, Kamis (16/1/2014).

Akhir pekan lalu, sejumlah jajaran direksi TPI mendatangi kantor MNCTV yang berada di Taman Mini untuk mulai bekerja. Namun sayangnya pihak MNCTV dengan segenap barisan keamanannya menghadang direksi TPI tersebut.

"Kita berharap mereka (pihak Hary Tanoe) bisa membuka pikiran mereka. Mereka sampai memasang pengamanan berlapis dan mati-matian menghalangi kita. Padahal ada putusan MA," kata Jarman.

Hary Bantah Ada Direksi TPI 'Duduki' MNCTV Di Taman Mini

Tidak ada satu pun dari eks direktur TPI yang telah mulai bekerja maupun mendapatkan akses masuk ke dalam MNCTV," kata Hary dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2014).

Sabtu pekan lalu, pihak Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut mengumumkan, bahwa sudah ada dua orang yang diangkat menjadi direksi baru TPI dan akan mulai bekerja di kantor MNCTV di Taman Mini, Jakarta Timur.

Logo perusahaan TPI sempat terpasang di kantor MNCTV pada Sabtu malam. Logo ini dipasang pada hari Sabtu malam oleh pihak Tutut. Tak berapa lama, logo ini akhirnya diturunkan kembali.

Kantor MNCTV di komplek Taman Mini ini pun kabarnya sempat diduduki paksa pada Sabtu malam kemarin oleh perwakilan Tutut.

Pihak MNC group saat dikonfirmasi membenarkan ada upaya pendudukan paksa kantor MNC di Taman Mini oleh kubu Tutut. Namun pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mengusir orang-orang yang masuk ke studio MNC tanpa izin.

"Ya, kalau masuk ke rumah orang. Ya kita usir lah. Apa yang mau dibicarakan. Ini kan nggak ada usurannya sama MNC. Mereka urusannya sama PT Berkah," kata Corporate Secretary MNC Group Arya Sinulingga kepada detikFinance.

Kubu Tutut Bantah Diusir oleh Satpam MNCTV

"Siapa yang diusir? Kita masuk ke kantor kok, kita diterima baik, ya namanya orang masuk ke kantor gimana? Ya masuk ruangan," ungkap Sekretaris Perusahaan TPI, Asroru Maula saat ditemui di Senayan City, Kamis (16/1/2014).

Asroru mengungkapkan namanya orang berkantor, pulang kantor saat jam pulang yakni pukul 17.00 WIB. "Memang karena sudah lama tidak bertemu, beberapa teman nampak asik bernostalgia sehinggga lewat jam kerja kantor, hingga pukul 23.20 WIB," kata Asroru.

Asroru mengungkapkan karena sudah terlalu malam bernostalgia, para direksi diminta pulang.

"Saat pulang itulah kami diantar dengan ratusan satpam ada sekitar 150 satpam yang berbaris mengantar kita keluar kantor," ujarnya.

TPI Akan Blokir Rekening Bank MNCTV

"Berdasarkan putusan MA, kami direksi yang sah secara hukum, direksi itu bisa melakukan apa saja termasuk pemblokiran rekening bank," ujar Kuasa Hukum TPI Dedy Kurniadi ditemui di Senayan City, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Dedy mengungkapkan rekening bank yang digunakan MNC TV adalah rekening atas nama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sebagai badan hukum.

"Karena direksi sah dari PT CTPI adalah Dandy Nugroho dan Muhammad Jarman, mereka berhak melakukan pemblokiran bank," katanya.

Dedy menambahkan dengan pemblokiran rekening bank tersebut pihak MNC TV tidak bisa melakukan transaksi bisnis untuk transaksi iklan atau pembayaran gaji pegawai.

"Jika itu dilakukan maka itu pelanggaran hukum, karena mereka direksi yang tidak sah, kalau itu dilakukan maka itu tanggung jawab pribadi yang bisa terancam pidana penjara," tutupnya.

Direksi TPI Janji Tak Pecat Pegawai MNCTV

Tidak akan ada pemecatan bagi karyawan MNCTV akibat kembalinya TPI ini," tegas Wakil Direktur Utama (Wadirut) Muhammad Jarman saat ditemui di Senayan City, Kamis (16/1/2014).

Jarman mengatakan, yang menjadi keputusan MA adalah susunan direksi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah.

"Sementara karyawan itu ikatannya profesional, tidak ada pemecatan," ujarnya.

Seketaris Perusahaan TPI Asroru Maula menambahkan, ketika segala urusan selesai yakni kembalinya TPI maka Direksi akan mengangkat pekerja yang sudah lama bekerja.

"Kami nanti akan mengangkat juga pekerja yang sudah lama bekerja tapi belum diangkat sebagai karyawan tetap, yang jelas tidak akan ada pemecatatan," tutupnya.
Halaman 2 dari 9
(rrd/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads