Menurut Hary, yang harus mematuhi putusan MA adalah PT Berkah Karya Bersama dan bukan MNC. Ia pun menyatakan, jika Tutut mau ngotot ambil MNCTV, silakan datang langsung bertemu dirinya.
"Saya ini pimpinannya MNC, cukup! Saya tidak mewakili pihak lain (PT Berkah). Mau ngotot, kalau ngotot silakan datang ke sini," kata Hary dengan nada sedikit kesal di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya tegas saja kalau itu punya MNC. Tidak ada tetapi," ujarnya.
Akhir tahun lalu MA meminta pihak tergugat, yaitu PT Berkah Karya Bersama, mengembalikan saham TPI yang sudah beruba nama menjadi MNCTV kepada Tutut. Namun saham MNCTV tersebut sudah dijual oleh PT Berkah kepada MNC.
"MNCN tetap miliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV. MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun MNCTV," kata Hary beberapa waktu lalu.
Pihak Tutut sendiri sudah meminta Hary Tanoe sebagai pemilik Grup MNC mampu legowo dan mematuhi segala bentuk hukum yang berlaku. Jika tidak ada respons dari kubu Hary Tanoe untuk mengembalikan TPI, maka pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi.
Setelah 8 tahun berjuang, Tutut berhasil merebut kembali TPI yang kini bernama MNCTV dari tangan CEO MNC Hary Tanoe. Semua ini tertuang dalam putusan MA yang dijatuhkan akhir Desember tahun lalu.
(drk/ang)











































