Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI Gusrinaldi Akhyar menyebutkan, sedikitnya ada lebih kurang aset nasabah ‘tak bertuan’ sebesar Rp 62 miliar dari Sub Rekening Efek yang memiliki Single Investor Identification (SID) namun tidak memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) dan sebesar lebih kurang Rp 34 Miliar dari Sub Rekening Efek yang tidak memiliki SID. Sementara itu, untuk data Emiten yang delisting dan perubahan tidak jelas/tidak dapat dihubungi terdapat 38 Efek yang melibatkan sekitar 13.000 Sub Rekening Efek.
Dia mengatakan, hal ini akan berdampak pada dana tersebut tidak dapat dipergunakan dan adanya beban administratif bagi pihak-pihak terkait, sedangkan untuk Efek akan berdampak Efek tidak dapat ditransaksikan dan tidak bisa dikonversikan ke dalam bentuk warkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan melakukan inventarisasi perkiraan aset, membuat analisa dan menggali informasi melalui penyebaran kuesioner kepada PE dan Bank Kustodian (BK) yang akan kami gunakan sebagai acuan pembuatan solusi penanganan Unclaimed Assets," ujar dia berdasarkan keterangan resminya di KSEI seperti dikutip detikFinance, Jumat (24/1/2014).
Sementara itu, Direktur KSEI Margeret M. Tang menambahkan, penanganan Unclaimed Assets terutama untuk nasabah yang tidak bisa dihubungi lagi harus segera dibuatkan solusinya, akan diperlakukan bagaimana asset tersebut ke depannya sehingga jelas statusnya.
“Terkait dengan pengkinian data nasabah, sudah tentu hal ini menjadi perhatian bersama demi untuk menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar dan efisien," kata Margeret.
(drk/ang)











































