Ongkos Pencatatan Saham Emiten Maksimal Rp 250 Juta Mulai Tahun Depan

Ongkos Pencatatan Saham Emiten Maksimal Rp 250 Juta Mulai Tahun Depan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Jan 2014 11:52 WIB
Ongkos Pencatatan Saham Emiten Maksimal Rp 250 Juta Mulai Tahun Depan
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi biaya pencatatan (listing fee) baik pencatatan awal maupun pencatatan tahunan (annual listing fee).

Perubahan biaya pencatatan saham tersebut tercantum dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Besifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Demikian diungkapkan Direktur Utama BEI Ito Warsito saat acara Sosialisasi Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No: Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (27/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pencatatan saham Initial Public Offering (IPO) di papan utama ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Nilainya minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Sedangkan, emiten yang mencatatkan saham IPO di papan pengembangan ditetapkan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilai minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.

Di peraturan lama, biaya pencatatan saham awal baik di papan utama dan pengembangan disamakan yaitu sebesar Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar, nilainya Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta.

Sementara untuk biaya pencatatan tahunan baik di papan utama maupun pengembangan juga dinaikkan, ditetapkan Rp 500 ribu untuk kelipatan Rp 1 miliar dari kapitalisasi pasar. Nilainya minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Sedangkan di peraturan lama untuk biaya pencatatan tahunan di papan utama dan pengembang ditetapkan Rp 500 ribu untuk kelipatan Rp 1 miliar dari modal disetor. Nilainya minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta.

"Ketentuan biaya pencatatan tahunan baru berlaku pada 1 Januari 2015," ujar Ito.

(drk/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads