Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memberikan sanksi kepada perusahaan tercatat (emiten) yang tidak memenuhi persyaratan bursa terkait jumlah saham minimum yang beredar di publik (free float).
Peraturan tersebut tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Besifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menjelaskan, pihaknya akan terus memantau setiap perusahaan tercatat untuk memenuhi persyaratan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoesen mengungkapkan, setiap emiten diberikan batas waktu hingga 24 bulan atau 2 tahun untuk memenuhi ketentuan bursa tersebut. Sanksi pun diberikan secara bertahap mulai dari surat peringatan hingga delisting.
"Sanksinya ya bertahap mulai dari surat peringatan satu, dua, tiga, denda sampai delisting," ujar dia.
Namun, Hoesen menambahkan, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa banyak emiten yang sahamnya masih di bawah ketentuan bursa yang baru.
"Belum tahu ya karena harus ada audit dulu," kata Hoesen.
(drk/ang)










































