OJK Bakal 'Intip' Gaji Direksi dan Komisaris Perusahaan Terbuka

OJK Bakal 'Intip' Gaji Direksi dan Komisaris Perusahaan Terbuka

- detikFinance
Kamis, 06 Feb 2014 11:02 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan aturan baru terkait peranan dewan komisaris dan direksi emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa.

Salah satu poin dari aturan tersebut adalah soal proses nominasi dan remunerasi bagi komisaris dan direktur. Artinya, jika peraturan ini berlaku, maka gaji direksi dan komisaris perusahaan di bursa bakal 'diintip' OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, pengawasan ini perlu dilakukan untuk memberikan transparansi kepada publik dan juga para pemegang saham. Pasalnya, penerapan Good Corporate Governance (GCG) bagi emiten di Indonesia terbilang masih lemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan gajinya diatur tapi hanya keterbukaannya, transparansinya. Kalau soal besaran gaji dan sebagainya itu masing-masing perusahaan, kita hanya mengawasi dan memantau, ini untuk GCG ya," ujar Nurhaida saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Dia menjelaskan, ketentuan nominasi dan remunerasi ini akan dibentuk dalam bentuk draft terlebih dahulu yang kemudian setelah mendapat persetujuan dari berbagi pihak akan disahkan menjadi peraturan yang rencananya ditargetkan akan selesai pada akhir tahun ini.

"Nominasi dan remunerasi harus diungkap agar jelas. Target bisa selesai akhir 2014 nanti ada proses dulu," kata dia.

Lebih jauh Nurhaida menjelaskan, aturan ini merujuk pada penerapan GCG emiten di negara-negara ASEAN seperti Singapura yang sudah lebih dulu merealisasikan. Namun, untuk tahap awal, OJK tidak mau 'muluk-muluk' untuk bisa menyamai GCG yang sudah dijalankan dengan baik di negara tersebut.

"Ketentuan nominasi dan remunerasi nanti akan kita sesuaikan dengan perspektif di sini. Prosesnya berupa persyaratan, apa saja yang akan diatur. Nanti kita sesuaikan dengan negara kita. Tidak harus persis tapi penyesuaian," terang dia.

Selain itu, Nurhaida menyebutkan, sebelum peraturan ini diberlakukan, pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisasikan dan meminta masukan kepada publik untuk penyempurnaan.

"Nanti akan ada draft untuk ini, rule making rule (RMR) setelah itu disampaikan ke publik dan tentunya para pemegang saham, minta masukan dari mereka apa yang harus diperbaiki dan apa yang perlu disesuaikan," tandasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menggalakan program tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) khusus bagi perusahaan terbuka atau emiten melalui aturan GCG yang baru saja dirilis.

Salah satu yang bakal diatur dalam penerapan GCG tersebut adalah peranan dewan komisaris dan direksi emiten yang aturannya ditargetkan selesai pada Desember 2014.

Nurhaida mengatakan, peranan direksi dan komisaris merupakan satu dari lima sektor yang perlu diperbaiki untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.

"Salah satu rekomendasi aturan itu adalah peran dewan komisaris dan direksi emiten. Ini perlu diatur untuk memperbaiki tata kelola perusahaan," kata Nurhaida di Hotel Sangri-La, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Dari aturan tersebut, Nurhaida menyebutkan, ada sedikitnya 14 poin yang menjadi tanggung jawab dewan komisaris dan direksi emiten terhadap perusahaannya.

Poin tersebut meliputi proses nominasi dan remunerasi bagi komisaris dan direktur, pengungkapan kualifikasi anggota dewan komisaris dan direksi, program orientasi bagi para anggota dewan komisaris dan direksi serta tugas-tugas fidusianya.

Aturan ini juga sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu mengenai batasan maksimal masa jabatan dewan komisaris dan direksi independen emiten.

Dalam aturan bursa yang diterbitkan pada 20 Januari 2014 melalui keputusan direksi Kep-00001/BEI/01-2014 yang berisi perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat disebutkan bahwa masa jabatan maksimal direktur dan komisaris independen adalah dua periode berturut-turut.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BEI Ito Warsito menyebutkan, aturan ini harus diikuti oleh setiap direktur dan komisaris di setiap perusahaan terbuka.

"Aturan ini wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak keputusan diberlakukan," ujar Ito.

Menurut Ito, aturan ini sudah sesuai dan sudah diterapkan oleh beberapa emiten bursa terutama perusahaan BUMN. Ito mengaku, selama ini tidak ada keberatan dari pihak emiten soal aturan itu.

"Emiten-emiten BUMN sudah banyak menerapkan ini. Mereka tidak ada yang keberatan. Makanya kita atur ini agar diterapkan ke semua emiten," tandasnya.

(drk/ang)

Hide Ads