Pasar Modal Indonesia Belum Perlu Aturan Backdoor Listing

Pasar Modal Indonesia Belum Perlu Aturan Backdoor Listing

- detikFinance
Kamis, 06 Feb 2014 14:40 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aturan backdoor listing atau pengambilalihan saham perusahaan yang belum mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap perusahaan tercatat belum diperlukan oleh pasar modal Indonesia.

Pasalnya, pengambilalihan saham tersebut sudah terwakili dalam aturan akuisisi yang sudah ada di OJK.

"Kita lagi mikir apakah ini perlu diatur apa enggak. Karena sebetulnya itu sudah ada kayak peraturan tender offer sudah ada, aturan akuisisi sudah ada. Backdoor listing itu hanya istilah saja masuknya melalui apa," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pasar modal Indonesia sudah melakukan komparasi dengan pasar modal di negara lain terkait aturan backdoor listing ini. Negara lain justru menganggap pasar modal Indonesia lebih banyak menerapkan aturan terhadap perusahaan terbuka.

โ€œKita undang orang dari Eropa, Amerika Serikat, Australia, di sana pun nggak ada aturan yang mengatur soal itu. Dia malah kaget keterbukaan kita lebih bagus dari mereka," tandasnya.

(drk/ang)

Hide Ads