Pasalnya, pengambilalihan saham tersebut sudah terwakili dalam aturan akuisisi yang sudah ada di OJK.
"Kita lagi mikir apakah ini perlu diatur apa enggak. Karena sebetulnya itu sudah ada kayak peraturan tender offer sudah ada, aturan akuisisi sudah ada. Backdoor listing itu hanya istilah saja masuknya melalui apa," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Thamrin, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โKita undang orang dari Eropa, Amerika Serikat, Australia, di sana pun nggak ada aturan yang mengatur soal itu. Dia malah kaget keterbukaan kita lebih bagus dari mereka," tandasnya.
(drk/ang)