Unclaimed Assets merupakan aset nasabah Perusahaan Efek (PE) yang tidak terurus karena nasabah tidak bisa dihubungi lagi atau emitennya sudah delisting dan tidak ada pihak yang mewakili emiten.
President Director KSEI Heri Sunaryadi menyebutkan, hingga Desember 2013 dana nasabah yang terlantar atau Unclaimed Assets mencapai Rp 96 miliar yang terdiri dari saham dan uang tunai (kas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menjelaskan, untuk memberi kepastian terhadap keberadaan dana tak bertuan ini, saat ini pihaknya tengah membentuk tim kecil untuk menyelesaikan ini.
Bentukan tim KSEI ini terdiri dari lawyer, konsultan hukum, SRO, dan asosiasi terkait.
Melalui tim ini, pihaknya mengajukan rekomendasi ke otoritas terkait dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun, saat ini KSEI belum bisa menyebutkan usulan rekomendasi secara pasti. Pasalnya, rekomendasi ini butuh proses panjang karena menyangkut 'uang'. Tergetnya, akhir tahun ini, usulan rekomendasi dari tim bentukannya bisa segera diajukan.
"Tugas kami memberikan rekomendasi ke OJK, apakah nanti dibentuk UU lewat DPR atau dibentuk aturan OJK atau aturan bursa khusus menangani unclaimed assets ini," ujarnya.
Namun, menurutnya dana tak bertuan ini harus diatur melalui UU khusus agar bisa ditangani secara maksimal.
"Aturan tertinggi kan ada di UU jadi sebaiknya dibentuk UU. Saat ini UU pasar modal tidak mengatur unclaimed assets. Kita pengen ini diatur. Bagaimana mengatasi masalah yang tidak terurus ini," jelas dia.
(drk/ang)











































