Ini Syarat Supaya Industri Keuangan Tak Perlu Setor Pungutan ke OJK

Ini Syarat Supaya Industri Keuangan Tak Perlu Setor Pungutan ke OJK

- detikFinance
Rabu, 12 Mar 2014 18:30 WIB
Ini Syarat Supaya Industri Keuangan Tak Perlu Setor Pungutan ke OJK
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjanjikan untuk memberikan kelonggaran pungutan kepada industri keuangan yang belum mencatatkan keuntungan atau masih rugi.

Namun, kelonggaran pungutan OJK ini masih akan dibahas bersama para otoritas yang nantinya bakal diterbitkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Ada beberapa kondisi, pengecualian kalau secara industri belum menguntungkan akan kita pertimbangan untuk dikurangi pungutannya," kata Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi usai melakukan Sosialisasi Pungutan OJK di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakhri menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 belum dijelaskan secara detil soal pungutan OJK. Hal ini menjadi perhatian utama para pelaku industri terkait penjelasannya.

"Jadi ada beberapa badan seperti BPJS itu bisa nol pungutannya. Ada juga pengurangan pungutan misal industri rugi atau kolaps nanti detail ada di POJK," katanya.

Fakhri menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menerbitkan POJK agar teknis dan detil penarikan pungutan semakin jelas.

"Dalam waktu dekat POJK bisa diselesaikan. Nanti detilnya disitu," cetusnya.

Dari informasi yang dihimpun detikFinance, ada kelonggaran yang diberikan kepada perusahaan di industri keuangan yaitu tidak perlu membayar pungutan sama sekali. Salah satu syaratnya adalah perusahaan yang mencatat rugi selama tiga tahun berturut-turut.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads