"So far oke. Nggak ada yang protes sih. Malah ada yang mau, kenapa harus 4 kali, kenapa nggak sekaligus. Jadi nggak usah nyicil," ungkap Direktur penilaian keuangan perusahaan sektor riil OJK Djustini Septiana di Gedung BEI, SCBD, Jakarta, Jumat (14/3/2014)
Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini, Djustini mengatakan pembahasan lebih kepada seputar hal teknis terkait pungutan. Terutama dalam acuan penarikan pungutan dan batas atasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi umpamanya ada laporan tahunan, setelah dikali 0,03% kali emisinya ternyata iuran tahunanya Rp600 juta. Tapi kita di PP itu ada pemotongan maksimal batasan Rp 150 juta. Jadi kalau Rp 600 juta itu tetap bayarnya Rp 150 juta," jelasnya.
Selain itu, yang menjadi pembahasan adalah pelonggaran pungutan jika terjadi kesulitan keuangan atau dalam upaya penyehatan. Pungutan pun bisa dijadikan 0%.
Djustini menuturkan ini berlaku untuk industri keuangan lainnya, seperti perbankan, asuransi, dan dana pensiun. Prosesnya adalah perusahaan mengajukan ke OJK, kemudian Kementerian Keuangan, dan DPR.
"Tapi kan di PP itu dikunci, kami tidak boleh mememutuskan itu sendiri. Pertama sekali setelah kita tahu kriteria kita akan komunikasikan ke Menkeu. Kalau oke harus dibawa ke DPR," jelasnya.
Ia mengaku prosesnya memang terbilang cukup panjang. Sebab akan terkait dengan target penerimaan.
"Kan ada target penerimaan dan DPR setuju nggak targetnya diturunin. Makanya tadi kita membuat semacam klausula di PP itu sendiri. Kalau ada yang macet, kita serahkan di Kemenkeu untuk nagih, artinya tetap dianggap harus ditagih," terangnya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Perusahaan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) Hardijanto Saroso menyatakan agenda ini memang lebih kepada sosialisasi dari peraturan. Emiten dalam posisinya hanya akan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun tetap ada beberapa hal yang dikritisi dan dirasa perlu ada petunjuk pelaksanaan lanjutan. Seperti soal perlakuan khusus untuk emiten yang tengah dalam kesulitan keuangan.
"Ada hal-hal yang belum diatur seperlunya. Seperti pelonggaran pungutan. Katanya sih akan ada semacam aturan sebelum 15 April," sebut Hardijanto.
Kemudian adalah kordinasi pungutan dengan industri. Karena ada emiten yang termasuk dalam sektor pertambangan, pelayaran dan lainnya. Ada emiten yang merasa terbebani.
"Selain OJK kan mereka juga berada pada industri lain. Jadi jangan sampai terbebani dua kali," ujarnya.
(mkl/dru)










































