Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya masih terus menggodok untuk menyelesaikan aturan tersebut. Peraturan ini dibuat agar semakin banyak perusahaan masuk ke pasar modal.
"OJK merevisi antara lain peraturan terkait e-registration, masih terus disempurnakan, kemudahan perusahaan untuk daftar jadi emiten di pasar modal," kata Muliaman di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan hard copy menjadi e-registration dan emiten menyampaikan kewajiban pelaporan penyampaian dokumen bisa secara online," kata dia.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menyebutkan, aturan ini dibuat untuk memutus panjangnya mata rantai proses pengajuan perusahaan melantai di bursa saham.
"Dulu kan untuk proses pengajuan IPO harus membawa 4 kopi dokumen hard copy, sekarang bisa daftar cukup secara elektronik, tapi ini masih perlu pengembangan mungkin 2 tahun baru bisa selesai," cetusnya.
(drk/ang)











































