OJK Usahakan Pendafaran IPO Bisa Secara Online

OJK Usahakan Pendafaran IPO Bisa Secara Online

- detikFinance
Selasa, 18 Mar 2014 17:55 WIB
OJK Usahakan Pendafaran IPO Bisa Secara Online
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merampungkan aturan terkait kemudahan perusahaan untuk melakukan pendaftaran sebagai perusahaan publik yang dulu manual akan diubah secara online. Hal ini untuk memudahkan perusahaan untuk bisa melantai di bursa.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya masih terus menggodok untuk menyelesaikan aturan tersebut. Peraturan ini dibuat agar semakin banyak perusahaan masuk ke pasar modal.

"OJK merevisi antara lain peraturan terkait e-registration, masih terus disempurnakan, kemudahan perusahaan untuk daftar jadi emiten di pasar modal," kata Muliaman di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muliaman menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk bisa masuk bursa, salah satunya dengan memberikan kemudahan akses melalui pendaftaran secara online.

"Peraturan hard copy menjadi e-registration dan emiten menyampaikan kewajiban pelaporan penyampaian dokumen bisa secara online," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menyebutkan, aturan ini dibuat untuk memutus panjangnya mata rantai proses pengajuan perusahaan melantai di bursa saham.

"Dulu kan untuk proses pengajuan IPO harus membawa 4 kopi dokumen hard copy, sekarang bisa daftar cukup secara elektronik, tapi ini masih perlu pengembangan mungkin 2 tahun baru bisa selesai," cetusnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads