Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, kemudahan tersebut dibuat untuk mendorong perusahaan berskala menengah kecil untuk bisa melantai di bursa.
"Sekarang ini kan net tangible asset Rp 5 miliar, itu sudah bisa dimasuki usaha kecil, untuk di level bursa minimal aset Rp 5 miliar sudah memungkinkan UKM masuk," ujar Ito di Jakarta belum lama ini seperti dikutip detikFinance, Minggu (30/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"3 tahun terakhir ini biaya go public 4,5% dari jumlah saham yang dikeluarkan. Jadi itu tergantung besarnya issuance," ucap dia.
Namun, Hoesen melanjutkan, keputusan bagi perusahaan berskala menengah kecil melantai di bursa perlu dikaji masak-masak. Pasalnya, bisa jadi biaya untuk masuk lantai bursa lebih mahal daripada perolehan dana IPO yang ditargetkan.
"Kendalanya itu. Perusahaan itu terlalu besar bayar biayanya untuk masuk bursa dibanding dana yang didapat," cetusnya.
Di samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengaku, pihaknya tengah mengkaji beberapa hal terkait aturan UKM untuk bisa melantai di bursa saham.
Nurhaida menjelaskan, jika perusahaan skala menengah ke atas harus melaporkan prospektus IPO di dua surat kabar, maka bagi UKM hanya diwajibkan satu surat kabar saja. Sama halnya dengan keterbukaan informasi lanjutan bagi UKM juga hanya perlu diumumkan di satu surat kabar.
Selain itu, kata Nurhaida, kemudahan lainnya bagi UKM yang berniat untuk masuk pasar modal adalah terkait dengan kinerja dan prospek perusahaan.
“Kemudahannya macam-macam ya, misalnya kalau perusahaan yang seperti biasanya mereka menyampaikan prospektus di dua surat kabar, kalau untuk UKM satu surat kabar saja. Untuk kinerja juga nanti bisa mengadopsi dari regulasi untuk emiten tambang. Misalkan yang belum menghasilkan laba tapi memiliki prospek bagus, bisa IPO," pungkasnya.
(drk/dru)











































