Bapepam Minta Bimantara Lakukan 3 Hal Sebelum Bagi Dividen
Rabu, 22 Des 2004 13:14 WIB
Jakarta - Bapepam memberikan tiga syarat kepada PT Bimantara Citra Tbk., (BMTR) sehubungan dengan rencana pembagian dividen berupa saham Mobile-8 kepada pemegang saham perseroan.Tiga syarat yang diajukan Bapepam tersebut terkait dengan penolakan regulator pasar modal itu dengan usulan Bimantara yang akan membagikan dividen intern berupa saham anak perusahaan, Mobile-8."Usulan Bimantara tidak dapat dipenuhi atau ditolak, tetapi kalau mereka masih mau melakukannya juga, mereka harus memenuhi tiga hal," kata Pjs Ketua Bapepam Darmin Nasution di Gedung BEJ, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Rabu, (22/12/2004).Penolakan Bapepam atas usulan Bimantara tersebut, karena pembagian dividen intern berupa saham Mobile-8 secara tidak langsung membuat Mobile-8 menjadi perusahaan terbuka. Pasalnya dividen yang dibagikan tersebut lebih dari 100 pihak.Tiga persyaratan yang harus ditempuh Bimantara, menurut Darmin, pertama Mobile-8 harus melakukan penawaran umum tersendiri. Kedua, pemegang saham minoritas atau independen dari Bimantara harus ditanya pendapatnya, apakah melalui RUPS atau bukan."Yang penting adalah pemegang saham minoritas atau independen harus setuju ada aset yang mau dibagi-bagikan. Kalau tidak dilakukan itu namanya benturan kepentingan," kata Darmin.Sedangkan syarat yang ketiga, meski nantinya Mobile-8 sudah melakukan penawaran umum dan sudah ada persetujuan dari pemegang saham independen, pemegang saham harus tetap diberi pilihan, apakah ingin uang tunai atau saham MObile-8 sehingga tidak boleh dipaksa.Seperti diketahui, dalam RUPSLB yang dilakukan 6 Desember 2004 lalu, pemegang saham Bimantara menyetujui pembagian dividen intern berupa uang tunai atau saham Mobile-8. Jumlah dana ini sebesar Rp 162 miliar atau Rp 124,97/saham. Di mana jika dikonversikan dengan saham Mobile-8 akan diterbitkan 1,2 miliar saham yang nantinya akan dicatatkan di bursa.Terkait dengan dividen intern tersebut, BEJ melakukan suspensi terhadap saham Bimantara sejak 7 Desember 2004 hingga saat ini.Menurut Darmin, Bapepam sudah melayangkan surat kepada Bimantara mengenai tiga persyaratan tersebut, Selasa, kemarin. Mengenai upaya back door listing yang dilakukan Bimantara terhadap Mibile-8, menurutnya, hal itu dimungkinkan karena ada dalam peraturan.Namun, jika penawaran saham tersebut lebih dari 100 orang, maka perusahaan bersangkutan melakukan penawaran umum."Kita tanya, anda bagi dividen ini kepada berapa pihak. Jawabannya, ratusan pak. Nah, kalau ratusan ini harus penawaran umum. Kalau tidak itu akan rancu dan itu harus dihindari," kata Darmin.
(umi/)











































