BI Berhak Tentukan Pemegang Saham Pengendali Global

BI Berhak Tentukan Pemegang Saham Pengendali Global

- detikFinance
Rabu, 22 Des 2004 14:25 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pemegang saham pengendali PT Bank Global Internasional Tbk., meski saat ini dari catatan BEJ, tidak ada pemegang saham pengendali (minimal 20 persen)."Dalam UU Perbankan BI punya kewenangan berdasarkan indikasi dan informasi yang dimiliki. Misalnya, siapa yang berhak mengubah direksi dan komisaris di bank ini. Itu saja sudah cukup buat BI untuk mengatakan mereka sebagai pemegang saham pengendali walaupun sahamnya cuma dua persen. Dan, itu sah menurut UU," kata Pjs Kepala Bapepam Darmin Nasution di Gedung BEJ, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Rabu, (22/12/2004).Seperti diketahui dalam catatan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) teridentifikasi jumlah saham Bank Global yang diperdagangkan, atau yang dinyatakan sebagai saham publik hanya sebesar 32,6 persen.Jumlah saham lainnya tidak diketahui karena kemungkinan masih script dan tidak dikatakan secara elektronik. Dari jumlah saham tersebut tidak ada yang memiliki saham sebesar 20 persen dan hanya ada dua pihak yang memiliki saham di atas lima persen, yaitu PT Permata Primajaya sebesar 9 persen dan PT Intermad Pharmatama sebesar 12 persen. Sedangkan sisanya adalah pemegang saham yang jumlahnya di bawah 5 persen.Menurut Darmin, untuk menelusuri siapa pemegang saham pengendali bisa dilihat dari orang yang selalu mengusulkan pergantian komisaris dan direksi. Di mana semua catatan mengenai hal itu bisa dilihat dari data BI maupun BEJ.Darmin juga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki lima perusahaan sekuritas. Penyelidikan ini dilakukan setelah ada indikasi dari berbagai pihak, manajemen berupaya menghilangkan dan menghancurkan data Bank Global.Pemeriksaan yang terkait dengan bank dilakukan bersama dengan BI. Sedangkan pemeriksaan perusahaan sekuritas dilakukan sendiri oleh Bapepam. Darmin belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan dikenakan untuk lima perusahaan efek itu karena penyelidikannya masih berjalan.Kelima perusahaan sekuritas tersebut adalah PT Aldiracita Corpotama, PT Interasia Securitindo, PT Madah Pacific, PT Uni Securindo Abadi yang kini transaksinya disuspensi BEJ, dan PT Makefin Sekuritas.Darmin juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik Bank Global sejak Oktober 2004. Pemeriksaan itu dilakukan oleh DJLK setelah ada laporan dari Bapepam mengenai indikasi adanya aset fiktif di Bank Global.Sementara dari hasil audit yang dilakukan auditor perusahaan mendapat opini wajar tanpa pengecualian. "Ini masih kita periksa dan belum selesai. Kita akan mempertanyakan kok bisa opininya wajar tanpa pengecualian. Nantinya kita akan meminta kertas-kertas apa saja yang ditulis auditor sebagai barang bukti. Kalau tidak ada itu kasusnya bisa lebih parah lagi," ujarnya.Sanksi yang akan diberikan kepada auditor paling tinggi pencabutan izin usaha dan paling rendah berupa peringatan. Pemeriksaan auditor ini khusus untuk laporan keuangan 2004, namun jika diperlukan auditor tahun sebelumnya juga bisa diperiksa. (umi/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads