Ketua AEI Franciscus Welirang mengungkapkan, di dalam Undang-Undang (UU) OJK menyebutkan jika seluruh industri jasa keuangan termasuk emiten diharuskan membayar pungutan yang besarnya telah ditentukan berdasarkan jenis lembaganya masing-masing. Peraturan ini, kata Franciscus, justru memberatkan para emiten.
"Di dalam UU OJK ada satu PP soal pungutan. Semua industri kena tidak dipilah, saya nggak tahu perancangnya siapa tapi menurut saya salah. OJK kan sektor keuangan, emiten nggak semuanya sektor keuangan, hanya sebagian, kami rela membayar kalau itu di sektor keuangan," kata dia saat Acara Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada singgungan pasar modal di sektor keuangan, di dalam emiten nggak semuanya sektor keuangan, ada properti, makanan, dan sebagian emiten ada bank, leasing, dan lain-lain. Pasar modal kita sudah 39 tahun dan cukup baik berjalan. Kalau pungutan diberlakukan ke semua emiten, besok lusa ngapain go public di Indonesia, saya misalnya bisa di Singapura saja," jelas dia.
Terkait hal itu, Franciscus meminta OJK untuk kembali mereview peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan yang justru merugikan industri di seluruh sektor jasa keuangan.
"Mengevaluasi OJK selama setahun, melihat peraturan-peraturan yang ada secara keseluruhan, saya agak bingung. Kami menyarankan coba meriew lagi peraturan yang ada, peraturan pungutan itu baru keluar Februari kalau nggak salah, Maret sudah harus bayar, itu sosialisasi saja belum sampai, mohon SOP dan standarnya supaya transparan," cetusnya.
(drk/ang)











































