Uang Nasabah Raib di Koperasi dan Perusahaan Investasi Ini

Uang Nasabah Raib di Koperasi dan Perusahaan Investasi Ini

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2014 11:31 WIB
Uang Nasabah Raib di Koperasi dan Perusahaan Investasi Ini
Jakarta - Hati-hati dalam berinvestasi, jangan sampai dana hasil jerih payah kita hilang begitu saja gara-gara orang tidak bertanggung jawab.

Sudah banyak tempat investasi, perusahaan pengumpul dana, sampai koperasi yang ditutup gara-gara pemiliknya kabur sambil membawa dana nasabah.

Paling baru adalah Koperasi Cipaganti yang masih satu kelompok usaha dengan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Salah satu petingginya dibekuk karena diduga menggelapkan dana nasabah.

Kasus seperti ini pernah terjadi di tanah air beberapa kali. Mari kita simak satu-persatu, seperti dirangkum detikFinance, Selasa (24/6/2014).

Koperasi Langit Biru

Kasus ini terjadi pada 2012. Koperasi Langit Biru mengumpulkan dana dari nasabah dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi.

Namun Manajemen KLB telah menunda pembayaran bonus terhadap investor sejak April 2012. Manajemen KLB beralasan, penundaan pencairan bonus lantaran koperasi pimpinan Ustad Haji Jaya Komara itu sudah bangkrut karena dikorupsi oleh oknum KLB.

Sementara Jaya Komara sendiri tidak pernah menemui investor sejak April 2011 silam. Sejak terjadinya penundaan pembayaran bonus, ribuan investor yang datang dari berbagai wilayah terus mendatangi kantor KLB di Cikasungkan, Solear, Kabupaten Tangerang.

Manajemen terus mengulur-ulur waktu pembayaran bonus sejak April 2012. KLB ini telah menggalang dana dari sekitar 140 ribu nasabah sejak tahun 2011 silam. Dahulu, koperasi tersebut bernama PT Transindo Jaya Komara yang bergerak di bidang investasi.

Dana nasabah yang raib diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Koperasi Langit Biru

Kasus ini terjadi pada 2012. Koperasi Langit Biru mengumpulkan dana dari nasabah dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi.

Namun Manajemen KLB telah menunda pembayaran bonus terhadap investor sejak April 2012. Manajemen KLB beralasan, penundaan pencairan bonus lantaran koperasi pimpinan Ustad Haji Jaya Komara itu sudah bangkrut karena dikorupsi oleh oknum KLB.

Sementara Jaya Komara sendiri tidak pernah menemui investor sejak April 2011 silam. Sejak terjadinya penundaan pembayaran bonus, ribuan investor yang datang dari berbagai wilayah terus mendatangi kantor KLB di Cikasungkan, Solear, Kabupaten Tangerang.

Manajemen terus mengulur-ulur waktu pembayaran bonus sejak April 2012. KLB ini telah menggalang dana dari sekitar 140 ribu nasabah sejak tahun 2011 silam. Dahulu, koperasi tersebut bernama PT Transindo Jaya Komara yang bergerak di bidang investasi.

Dana nasabah yang raib diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Trimas Mulia

Trimas Mulia adalah perusahaan jual beli emas, simpan gadai emas, dan transaksi emas dunia secara online. Perusahaan yang beroperasi di bawah pimpinan Yoga Dendawancana ini mulai menarik nasabah Desember 2011.

Skema investasinya, nasabah membeli emas dengan nilai 25% lebih mahal dari harga pasaran PT Logam Mulia. Emas ini kemudian digadai ke Trimas Mulia dengan komisi 2-6% tiap bulan tergantung periode investasi.

Di akhir tenor nasabah akan dapat cash back senilai 25-30% dari emas pada transaksi awal digadai. Sejak April 2013 Trimas gagal bayar kepada nasabahnya.

Trimas Mulia

Trimas Mulia adalah perusahaan jual beli emas, simpan gadai emas, dan transaksi emas dunia secara online. Perusahaan yang beroperasi di bawah pimpinan Yoga Dendawancana ini mulai menarik nasabah Desember 2011.

Skema investasinya, nasabah membeli emas dengan nilai 25% lebih mahal dari harga pasaran PT Logam Mulia. Emas ini kemudian digadai ke Trimas Mulia dengan komisi 2-6% tiap bulan tergantung periode investasi.

Di akhir tenor nasabah akan dapat cash back senilai 25-30% dari emas pada transaksi awal digadai. Sejak April 2013 Trimas gagal bayar kepada nasabahnya.

Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)

GTIS merupakan perusahaan jual beli emas yang pendirinya (Michael) Ong Hang Chun membawa lari uang perusahaan dan emas nasabah ke luar negeri. Skema investasinya hampir sama dengan Trimas Mulia.

Dengan jaminan memegang fisik emas, investor bisa dapat imbal hasil sebesar 1,5-2,5% per bulan tergantung masa kontrak. Imbal hasil ini lebih tinggi jika tanpa jaminan emas fisik, yaitu sebesar 4,5-5,4%.

GTIS mulai bermasalah sejak pembayaran bonus nasabah mulai mandek pada 25 Februari 2013. Ternyata belakangan diketahui Michael Ong membawa lari uang perusahaan dan emas nasabah ke luar negeri bersama Direktur GTIS Desmond Yap dan dua kerabatnya.

Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)

GTIS merupakan perusahaan jual beli emas yang pendirinya (Michael) Ong Hang Chun membawa lari uang perusahaan dan emas nasabah ke luar negeri. Skema investasinya hampir sama dengan Trimas Mulia.

Dengan jaminan memegang fisik emas, investor bisa dapat imbal hasil sebesar 1,5-2,5% per bulan tergantung masa kontrak. Imbal hasil ini lebih tinggi jika tanpa jaminan emas fisik, yaitu sebesar 4,5-5,4%.

GTIS mulai bermasalah sejak pembayaran bonus nasabah mulai mandek pada 25 Februari 2013. Ternyata belakangan diketahui Michael Ong membawa lari uang perusahaan dan emas nasabah ke luar negeri bersama Direktur GTIS Desmond Yap dan dua kerabatnya.

CV Panen Mas

CV Panen Mas perkebunan dan peternakan. Investasi di tempat ini dalam bentuk produk Singkong Super, Burung Puyuh, dan Ayam Super.

Direktur utama perusahaan agribisnis ini, Ari Pratomo, sudah ditangkap pihak kepolisian pada November 2013 lalu karena gagal mengembalikan dana nasabah sesuai yang dijanjikan.

Perusahaan ini menawarkan investasi di produk pertanian dan peternakan yang bisa memberi imbal hasil kurang dari setahun. Tapi yang terjadi adalah kurang dari setahun sudah bermasalah.

CV Panen Mas

CV Panen Mas perkebunan dan peternakan. Investasi di tempat ini dalam bentuk produk Singkong Super, Burung Puyuh, dan Ayam Super.

Direktur utama perusahaan agribisnis ini, Ari Pratomo, sudah ditangkap pihak kepolisian pada November 2013 lalu karena gagal mengembalikan dana nasabah sesuai yang dijanjikan.

Perusahaan ini menawarkan investasi di produk pertanian dan peternakan yang bisa memberi imbal hasil kurang dari setahun. Tapi yang terjadi adalah kurang dari setahun sudah bermasalah.

Koperasi Cipaganti

Bos Cipaganti Group, Andianto Setiabudi, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya. Kerugiannya mencapai Rp 3,2 triliun.

"AS sejak 2008 hingga Mei 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari mitra dengan sistem bagi hasil tiap bulan. Hasil kesepakatan dana itu akan dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang," kata Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono melalui pesan singkat, Senin (23/6/2014).

Namun sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. "Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan," tambah Murjoko.

Mitra yang ikut jumlahnya sekitar 8.700. "Kerugian diperkirakan mencapai 3,2 triliun rupiah," kata Murjoko.

Orang nomor satu di perusahaan Cipaganti Group tersebut ditahan sejak kemarin. Ia disangkakan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. AS melakukan tipu gelap melalui koperasi yang dikelolanya.

Koperasi Cipaganti

Bos Cipaganti Group, Andianto Setiabudi, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya. Kerugiannya mencapai Rp 3,2 triliun.

"AS sejak 2008 hingga Mei 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari mitra dengan sistem bagi hasil tiap bulan. Hasil kesepakatan dana itu akan dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang," kata Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono melalui pesan singkat, Senin (23/6/2014).

Namun sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. "Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan," tambah Murjoko.

Mitra yang ikut jumlahnya sekitar 8.700. "Kerugian diperkirakan mencapai 3,2 triliun rupiah," kata Murjoko.

Orang nomor satu di perusahaan Cipaganti Group tersebut ditahan sejak kemarin. Ia disangkakan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. AS melakukan tipu gelap melalui koperasi yang dikelolanya.
Halaman 2 dari 12
(ang/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads