Masih Amankah Berinvestasi di Koperasi?

Masih Amankah Berinvestasi di Koperasi?

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2014 14:11 WIB
Masih Amankah Berinvestasi di Koperasi?
Jakarta - Berinvestasi di koperasi jadi pilihan sebagain masyarakat Indonesia. Namun dengan maraknya penggelapan dana di koperasi baru-baru ini, masih amankah?

Perencana Keuangan Aidil Akbar tidak merekomendasikan untuk investasi di koperasi. Menurutnya, masih banyak tempat dan instrumen investasi lain yang lebih aman dan menguntungkan.

"Kalau mau investasi cari produk yang jelas, jangan yang aneh-aneh. Cari yang peraturannya jelas, yang mengatur jelas, imbal hasilnya jelas, simple," kata Aidil ketika dihubungi detikFinance, Selasa (24/6/2014).

Ia memberi contoh, instrumen investasi yang jelas antara lain reksa dana, deposito, saham, dan emas. Ia sendiri mengaku sudah berinvestasi lebih dari 20 tahun di instrumen tersebut sampai sekarang tidak mengalami kendala.

Menurutnya, instrumen-instrumen investasi tersebut punya peraturan dan pengawas yang jelas, sehingga jika terjadi sesuatu akan lebih mudah diurus.

"Kalau koperasi itu kan simpan-pinjam. Mereka ada lembaga pengawas, tapi ya tidak begitu ketat. Lembaga keuangan terkenal yang ada di bawah pengawasan OJK saja masih bisa digelapkan, apalagi koperasi. Ini juga sudah terjadi berkali-kali," ujarnya.

Koperasi ini biasanya merayu nasabah untuk investasi dengan keuntungan atau imbal hasil cukup tinggi. Selain itu, koperasi juga kadang mendompleng nama besar seseorang atau perusahaan ternama.

"Seperti di Koperasi Langit Biru itu kan pakai nama Pak Ustad Haji Jaya Komara, kalau di kasus Cipaganti ini kan memakai nama besar perusahaan," ujarnya.

Bos Cipaganti Group, Andianto Setiabudi, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya. Kerugiannya mencapai Rp 3,2 triliun.

"AS sejak 2008 hingga Mei 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari mitra dengan sistem bagi hasil tiap bulan. Hasil kesepakatan dana itu akan dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang," kata Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono melalui pesan singkat.

Namun sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. "Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan," tambah Murjoko.

Mitra yang ikut jumlahnya sekitar 8.700. "Kerugian diperkirakan mencapai 3,2 triliun rupiah," kata Murjoko.

Orang nomor satu di perusahaan Cipaganti Group tersebut ditahan sejak kemarin. Ia disangkakan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. AS melakukan tipu gelap melalui koperasi yang dikelolanya.

Untuk bisa jadi mitra di Koperasi Cipaganti, maka nasabah tinggal menyetor uang minimal Rp 100 juta, sudah dapat pembagian keuntungan sekitar 1,5% per bulan tergantung lamanya jangka waktu kerja sama. Itu berarti ada keuntungan 18% per tahun.

Semakin lama jangka waktu menyimpan uang, maka semakin besar pula imbal hasil yang diberikan tiap bulan. Pola kerja sama dalam bentuk uang ini rupanya diminati masyarakat.

"Kalau mau kaya jangan investasi di tempat yang memberi untung besar, tapi cari tempat investasi yang bisa jangka panjang," tutup Aidil.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads