Demikian disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
"Itu (kasus Koperasi Cipaganti) lagi dipelajari. Izin mereka nggak ada untuk investasi," jelas Syarif
Dia mengatakan pengawasan usaha koperasi ini seharusnya merupakan kewenangan daerah, yaitu Jawa Barat.
Koperasi Cipaganti pernah mengklaim kalau investasinya bukan bodong seperti yang marak terjadi di dalam negeri. Namun apa daya, seiring waktu terbukti koperasi tersebut tidak bisa mengembalikan dana nasabah sesuai perjanjian.
Bos Cipaganti Group, Andianto Setiabudi, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya. Kerugiannya mencapai Rp 3,2 triliun.
Bagaimana cara Cipaganti menarik nasabah? Seperti dikutip dari siaran pers Cipaganti, Selasa (24/6/2014), Koperasi Cipaganti berdiri sejak tahun 2002 bersamaan dengan berdirinya perusahaan Cipaganti yang bergerak di bidang transportasi.
Sejak berdiri, Cipaganti yang dikenal sebagai perusahan rental kendaraan telah membuka kerja sama dengan para investor. Caranya dengan menitipkan kendaraan.
Pemilik kendaraan akan mendapat bagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Cipaganti yang akan mengoperasikan kendaraan itu.
Namun seiring dengan perkembangan perusahaan, pola kerja sama dengan penitipan kendaraan ini dinilai tidak lagi efektif. Sejak tahun 2007, Koperasi Cipaganti mulai melakukan pola kerja sama kemitraan dalam bentuk uang.
Minimal uang yang disetor Rp 100 juta, dengan pembagian keuntungan sekitar 1,5% per bulan tergantung lamanya jangka waktu kerja sama. Itu berarti ada keuntungan 18% per tahun.
Semakin lama jangka waktu menyimpan uang, maka semakin besar pula imbal hasil yang diberikan tiap bulan. Pola kerja sama dalam bentuk uang ini rupanya diminati masyarakat.
Ini terbukti dari pesatnya perkembangan entitas Cipaganti. Selain perusahaan transportasi, Cipaganti telah merambah ke bisnis properti, pertambangan, perhotelan, dan sebagainya.
Tahun lalu, Cece menyatakan Koperasi Cipaganti bukan tempat investasi bodong yang akan merugikan masyarakat
"Koperasi Cipaganti sudah bertemu dengan instansi terkait dan dinyatakan clear and clear," kata Cece tahun lalu.
Menurutnya, pada Agustus dan September 2012, pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada telah bertemu Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Jawa Barat Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Bandung, dan Satgas Waspada Investasi (waktu itu di bawah Bapepam-LK) untuk membahas legalitas Koperasi Cipaganti.
"Hasilnya pertemuan itu, Koperasi Cipaganti dinyatakan telah melakukan kegiatan koperasi sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998," tambah Cece.
(dnl/ang)











































