Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu mitra Koperasi Cipaganti bernama Sri Winarti Amijoyo. Ia pertama kali ikut investasi di koperasi tersebut setelah mendengar dari keluarga suaminya.
"Saya sudah ikut Koperasi Cipaganti sejak lima tahun lalu. Selama ini pembayaran (imbal hasil) lancar," katanya ketika dihubungi detikFinance, Selasa (24/6/2014).
Pembayaran imbal hasil miliknya mulai berhenti sejak Mei lalu, berbeda dengan kakak iparnya yang sudah berhenti sejak Januari tahun ini.
"Kalau saya berhenti (diberi imbal hasil) Mei, tapi kakak ipar saya sudah dari awal tahun ini dari Januari," katanya.
Wanita yang akrab disapa Wiwin ini ikut menjadi mitra Koperasi Cipaganti dengan menyimpan uang sebanyak Rp 100 juta sekitar tahun 2009. Kakak iparnya, kata Wiwin, menyimpan dana lebih besar yaitu hingga Rp 500 juta sekitar 10 tahun yang lalu
"Bahkan ada juga yang simpan uang sampai Rp 1 miliar. Selama ini pembayaran lancar-lancar saja, makanya saya ikutan waktu itu," jelasnya.
Sejak berhenti memberi imbal hasil kepada nasabah, Koperasi Cipaganti juga mendaftarkan permohonan keringanan pembayaran utang (PKPU). Koperasi tersebut diduga sudah tidak punya uang lagi untuk membayar keuntungan kepada mitra-mitranya.
Sampai akhirnya kemarin Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi telah ditangkap Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Kerugiannya mitra diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun.
(ang/dnl)











































