Koperasi Cipaganti Terus Beroperasi Sampai Ambruk, Salah Siapa?

Koperasi Cipaganti Terus Beroperasi Sampai Ambruk, Salah Siapa?

- detikFinance
Rabu, 25 Jun 2014 15:38 WIB
Koperasi Cipaganti Terus Beroperasi Sampai Ambruk, Salah Siapa?
Jakarta - Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sudah berhenti beroperasi setelah beberapa petingginya dibekuk Polda Jabar. Para mitra usahanya tak lagi menerima keuntungan bulanan.

Koperasi yang sudah berjalan sejak 2002 ini akhirnya ambruk. Kenapa bisa sampai demikian, pihak mana yang harus bertanggung jawab?

"Saya harus tegaskan, Koperasi Cipaganti itu bukan wilayah tugas OJK, karena ini badan hukumnya koperasi. Karena otonomi daerah perizinan di bidang itu dikeluarkan oleh dinas provinsi Jabar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Sardjito ditemui di Hotel Pullman, Jalan M Thamrin, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Kendati bukan wilayah pengawasannya, OJK sempat juga mengundang manajemen Koperasi Cipaganti dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) untuk berdiskusi atas kegiatan operasional koperasi milik Cipaganti Group tersebut.

Rapat koordinasi antara OJK (dulu Bapepam-LK), Kemenkop-UKM, dan manajemen Koperasi Cipaganti pada 15 Agustus 2012. Hasil rapat saat itu menyebutkan bahwa bisnis yang dijalankan Koperasi Cipaganti dinilai tidak sesuai ketentuan pelaksanaan investasi secara normal.

Atas hal ini, OJK meminta Kemenkop-UKM untuk melakukan audit khusus terhadap Cipaganti. Usai rapat koordinasi OJK melayangkan surat kepada manajemen Cipaganti dan Kemenkop-UKM pada tanggal 31 Agustus 2012 untuk melaksanakan audit khusus atas kasus ini.

"Saya meminta melakukan audit khusus untuk koperasi, dan juga menghentikan operasional (Koperasi) Cipaganti sampai selesainya audit khusus. Saat itu, dibalas bulan Oktober audit khusus itu sudah dilakukan. Menjawab bahwa secara legalitas, PT Cipaganti itu oke," ujarnya.

Tak lama setelah dinyatakan tidak ada masalah oleh Kemenkop-UKM, Koperasi Cipaganti merilis siaran pers yang isinya menyatakan kegiatan operasionalnya tidak bermasalah. Berita soal pernyataan Koperasi Cipaganti itu selengkapnya ada di sini.

"Setelah itu (Koperasi Cipaganti) memenuhi ketentuan UU di bidang koperasi. Lalu terjadi surat menyurat terkait aduan masyarakat selanjutnya. Terakhir surat saya (terima) Juni, tekait aduan sebelum kasus ini meletus," jelasnya.

Kasus ini pun meletus setelah pembayaran keuntungan para mitra usaha Koperasi Cipaganti mulai tersendat. Akhirnya Koperasi Cipaganti mengajukan permohonan keringanan pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan karena tak sanggup membayar nasabah.

"Seperti (Koperasi) Langit Biru di masa lalu, itu dari Banten. OJK tidak bertanggung jawab," jelasnya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads