Pendapatan BEI dari jasa pencatatan juga naik menjadi Rp 76,91 miliar di sepanjang 2013 dari Rp 68,6 miliar di 2012. Secara total, jumlah pendapatan usaha BEI di tahun 2013 meningkat menjadi Rp 940,87 miliar dari Rp 712,43 miliar pada tahun sebelumnya. Jumlah total pendapatan BEI naik menjadi Rp 958,54 miliar di tahun 2013 dari Rp 788,07 miliar di tahun sebelumnya.
Demikian disampaikan Direktur Utama BEI Ito Warsito usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Dia mengatakan, tahun 2013 merupakan tahun di mana BEI melaksanakan beberapa inisiatif yang difokuskan pada peningkatan likuiditas pasar, peningkatan jumlah investor, peningkatan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) di kalangan emiten, penyusunan dan pembaruan regulasi yang diperlukan untuk menciptakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta meningkatkan kualitas industri pasar modal Indonesia dan mendukung fungsi BEI sebagai regulator pasar modal.
Di tataran regulasi, kata Ito, untuk meningkatkan likuiditas pasar serta penerapan GCG emiten, BEI berhasil menyelesaikan perubahan 2 (dua) peraturan.
Pertama, perubahan Peraturan Pencatatan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kedua, perubahan Peraturan Perdagangan No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Perubahan dua peraturan tersebut telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2013 dan diimplementasikan pada awal 2014. Sebelumnya, di awal tahun 2013, BEI telah mengimplementasikan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yaitu memajukan jam perdagangan 30 menit lebih awal dan menerapkan sesi pre-closing dan post-trading untuk meningkatkan volume perdagangan di BEI.
Dari sisi operasional, BEI melakukan pengembangan sistem teknologi informasi secara berkelanjutan. Di tahun 2013, BEI melakukan enhancement sistem pelaporan elektronik (New IDXnet), pengembangan Data Warehouse (DWH) dan Business Intelligence Tahap II; enhancement sistem perdagangan JATS-NextG dan infrastrukturnya; pemutakhiran sistem Data Feed; pembaruan Sistem Pengawasan Securities Market Automated Research Trading Surveillance (SMARTS); serta pengembangan New MOFIDS dan sistem pelaporan PLTE.
BEI juga sedang mengembangkan sistem pelaporan dengan format eXtensible Business Reporting Language (XBRL) untuk pelaporan emiten. XBRL adalah standar global untuk mempertukarkan informasi bisnis.
Pada tahun 2013, BEI sudah menyusun Taksonomi XBRL sebagai tahap awal implementasi XBRL.
Pada tahun 2013, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) yang didirikan oleh BEI bersama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah mendapat izin usaha dari OJK sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
"Dengan beroperasinya P3IEI, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia," kata Ito.
(drk/ang)











































