"Misalnya harga obligasi berada di angka 10, tetapi di jual di harga 12. Ini yang dibilang tidak wajar. Karena harga obligasi dijual lebih mahal dibandingkan harga seharusnya," tuturΒ Direktur PT Penilaian Harga Efek Indonesia (PHEI) Wahyu Trenggono saat edukasi wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia," Jakarta, Senin (14/7/2014).
Wahyu menjelaskan, pada dasarnya sebuah transaksi bisa terjadi hanya didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak antara penjual dengan pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksi ini kan prinsipnya kesepakatan. Bisa terjadi harganya tidak wajar itu karena salah satu pihak tidak memahami berapa harga yang wajar dari sebuah instrumen obligasi yang ditransaksikan," tuturnya.
Akibat dari transaksi tidak wajar ini, tentu akan memberikan dampak kerugian secara material dari salah satu pihak yang melakukan transaksi tersebut. Dampaknya juga akan meluas pada instrumen investasi lain seperti reksa dana yang memasukkan obligasi sebagai portofolonya.
"Salah satu pasti ada yang dirugikan, satu lagi ada yang diuntungkan. Yang dirugikan karena saat membeli dia membelinya di harga yang lebih tinggi, 12 misalnya. Sementara ketika dijual kembali, ternyata harga pasarnya tidak setinggi itu. Akibatnya, uang yang sudah diinvestasikan tentu akan hilang karena ada selisih antara harga jual dan belinya," tandasnya.
Dampak negatif dari transaksi tidak wajar ini seperti terjadi pada tahun 2005. Saat itu, masyarakat membeli produk reksa dana berbasis obligasi di harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga wajarnya.
"Akibatnya, nilai aset reksa dana turun hingga 70% sehingga mengakibatkan krisis reksa dana di tahun 2005," pungkasnya.
(ang/ang)











































