Seperti dikutip dari laporan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/7/2014), perseroan menegaskan tidak ada perubahan kepemilikan saham perseroan di PT Arutmin Indonesia maupun di KPC.
Nilai transaksi itu diperkirakan mencapai US$ 250 juta atau sekitar Rp 2,5 triliun. Divestasi tersebut akan mengurangi kepemilikan saham Tata Power di KPC menjadi 25 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penjualan sebagian saham KPC dan perusahaan energi terafiliasinya itu akan memberi tambahan dana kepada perusahaan, Jika transaksi telah terlaksana pun tidak berdampak pada pasokan batu bara pembangkit kami di India," kata Anil Sardana dalam siaran pers Tata Power.
Tata Power akan menggunakan dana hasil penjualan ini untuk bayar utang. KPC merupakan tambang Grup Bakrie dengan luas 90.938 hektar yang rencananya akan dipersempit oleh pemerintah.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, luas wilayah untuk wilayah eksploitasi dibatasi hanya 15.000 hektar, ini di luar wilayah penunjang (seperti jalan, perumahan pegawai, kantor), sekarang ini wilayah mereka terlalu luas, buat apa," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di Kantornya, Jumat (11/7/2014).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Pasal 62 menentukan, pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara diberi wilayah IUP dengan luas paling banyak 15.000 hektar.
(ang/dnl)











































