Merger Induk SCTV dengan Indosiar Tak Lagi Terganjal Pajak

Merger Induk SCTV dengan Indosiar Tak Lagi Terganjal Pajak

- detikFinance
Senin, 21 Jul 2014 06:48 WIB
Jakarta -

Penggabungan usaha alias merger antara induk stasiun televisi SCTV, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (dulu berkode IDKM) tak lagi terganjal masalah pajak.

Anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) itu telah memenangkan perkara gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak.

Gugatan tersebut adalah buntut dari keputusan Dirjen Pajak melalui Keputusan No 2630/WJP.07/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menolak Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha antara SCMA dengan IDKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Corporate Secretary SCMA Hardijanto Saroso mengatakan, pada 15 Januari 2014 perseroan sudah mengajukan gugatan terhadap keputusan Ditjen tersebut. Pengadilan Pajak demikian juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menggelar beberapa kali sidang untuk memeriksa perkara gugatan tersebut.

"Perseroan telah menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti serta dasar hukum sehubungan dengan permohanan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha kepada Dirjen Pajak," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2014).

Akhirnya PTUN pada Sidang Pengucapan Putusan tanggal 3 Juli 2014 telah mengabulkan seluruh gugatan perseroan. Demikian pula Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan No 54110/PPMXIV/9/2014 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan tanggal 16 Juli 2014 juga mengabulkan gugatan perseroan dan membatalkan Keputusan Dirjen Pajak tersebut.

"Putusan ini merupakan hasil dari upaya hukum yang dilakukan perseroan sejak diterimanya Keputusan Dirjen Pajak pada tanggal 13 Desember 2013," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan dibacakannya putusan-putusan tersebut sesuai dengan peraturan tentang keterbukaan informasi atas fakta material wajib disampaikan oleh perseroan paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal 16 Juli 2014 yaitu paling lambat pada 18 Juli 2014.

Mengapa Dirjen Pajak keberatan atas merger tersebut? Klik tautan ini.

(ang/ang)

Hide Ads