RUPO Bank Global Sepakat Tunggu Verifikasi BI
Rabu, 29 Des 2004 18:17 WIB
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Bank Global Internasional Tbk (BGIN) sepakat menunggu hasil verifikasi dari Bank Indonesia sehubungan dengan status BBKU (Bank Beku Kegiatan Usaha)-nya, untuk menyelamatkan dana obligasi milik investor sebesar Rp 400 miliar."Hasil RUPO hari ini (29/12/2004) akan segera kita laporkan ke Bapepam, BES dan publik. Intinya semua pemegang dana obligasi ingin danannya dapat diselamatkan sambil menunggu verifikasi dari BI," kata Teddy Punu, Vice President Investment Services Group Head PT Bank Niaga Tbk usai RUPO yang berlangsung di Graha Niaga Jakarta, Selasa,(29/12/2004).Menurut Teddy, dalam RUPO tadi dihadiri sekitar 88 persen pemilik obligasi atau setara Rp 353 miliar. Obligasi Sub Ordinasi PT Bank Global Internasional Tbk senilai Rp 400 miliar telah dinyatakan default oleh wali amanatnya yakni PT Bank Niaga Tbk sehubungan masih dibekukannya bank tersebut oleh BI. Obligasi yang diterbitkan pada Juni 2003 tersebut seharusnya jatuh tempo pada 30 Juni 2013.Teddy menjelaskan, dalam RUPO tidak ada perwakilan dari PT Bank Global Internasional Tbk dan hanya dihadiri oleh pengurus harian BI, karena belum dibentuknya Tim Pengelola Sementara (TPS) oleh BI. "Kalau TPS sudah ada, kita nanti bisa jelas menagihnya kemana dana obligasi ini," kata Teddy.Dia juga menjelaskan, obligasi Bank Global ini tidak memiliki sinking fund (dana penyisihan) karena sifatnya sub ordinasi bukan seperti obligasi konvensional lainnya. Namun demikian pemegang obligasi memiliki dana dalam bentuk giro yang bisa dikatakan seperti sinking fund sebesar Rp 20 miliar atas nama wali amanat c.q pemegang obligasi. Dana inilah kata Teddy yang dicoba diselamatkan selain dana pokok sebesar Rp 400 miliar.Menurut Teddy, jika nantinya Bank Global tidak dilikuidasi karena ada investor baru yang masuk, maka dana pemegang obligasi akan aman dan pembayaran bunga terus dilakukan tiap tiga bulan sekali hingga jatuh tempo.Selama ini Bank Global menurut Teddy, sangat menepati pembayaran bunga obligasinya per tiga bulan, dimana pembayaran terakhir dilakukan pada 6 Desember 2004 sebesar Rp 14 miliar. Namun jika Bank Global ditutup, dan masih ada sisa aset yang diselamatkan dan bisa dibayarkan ke pemegang obligasi maka pembayarannya akan dilakukan secara merata sesuai prosentase kepemilikannya.Saat ini pemegang obligasi Bank Global yang terbesar adalah PT Jamsostek Rp 100 miliar, Pertamina Saving Investment (PSI) Rp 70 miliar, Bank Bukopin Rp 40 miliar dan sisanya dana pensiun yang investasinya rata Rp 1-2 miliar. "Jadi ada kurang lebih 30 pihak yang memegang obligasi Bank Global," katanya.Teddy juga menjelaskan, pihaknya belum membicarakan perlunya membuat tim litigasi untuk menuntut dana milik pemegang obligasi. Namun menurutnya, jika ada satu atau dua pihak yang mau melakukan tindakan hukum sendiri, wali amanat tidak bisa melarang. "Tapi langkah baiknya kalau kasus yang sama dilakukan secara bersamaan sehingga tidak dua kali dan tidak membuang dana lebih banyak," ujarnya.
(mar/)











































