Tahun 2004, KPEI Lakukan 38 Transaksi PME Senilai Rp 80 M
Jumat, 31 Des 2004 14:37 WIB
Jakarta - Selama tahun 2004, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) berhasil melakukan 38 transaksi pinjam meminjam efek (PME) dengan volume 28,2 juta lembar saham senilai Rp 80 miliar. Sebelumnya, di tahun 2003 tidak satu pun perusahaan efek yang memakai fasilitas tersebut."KPEI telah melakukan penyempurnaan terhadap produk PME mulai dari penyesuaian penyempurnaan sistem, perluasan agunan dan pembentukan working group SLB yang terdiri dari lima wakil perusahaan efek, di mana dengan adanya hal tersebut telah meningkatkan minat perusahaan efek memakai fasilitas tersebut," kata Dirut KPEI Inarno Jajadi di Jakarta, Jumat, (31/12/2004).Menurut Inarno, Bapepam pada September 2004 lalu telah memberikan persetujuan kepada bank kustodian sebagai lender dalam keanggotaan PME yang merupakan salah satu bentuk dari penyempurnaan produk yang ada sebelumnya.Namun sayangnya, hingga kini belum ada bank kustodian yang telah menjadi anggota. Meski demikian, KPEI melihat adanya minat yang cukup besar dari para bank kustodian untuk terlibat secara aktif dalam PME, di mana saat ini telah dibentuk working group yang beranggotakan bank-bank kustodian untuk menuntaskan beberapa permasalahan hambatan yang ada.Inarno juga menjelaskan, sepanjang tahun 2004 penyelesaian transaksi bursa yang telah dilakukan KPEI secara netting sebesar 2.221,2 miliar lembar efek senilai Rp 60,922 triliun meningkat 80 persen dibanding tahun sebelumnya 122,7 miliar efek.Dia juga menjelaskan, adanya persyaratan kenaikan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) telah memberikan dampak positif kepada KPEI untuk menekan tingkat gagal bayar yang terjadi selama tahun 2004.Tercatat hanya dua gagal bayar yang dialami oleh dua anggota kliring senilai Rp 35 juta atau 0,00006 persen dari nilai total penyelesaian transaksi senilai Rp 60,9 triliun.Gagal bayar tersebut lebih disebabkan oleh masalah operasional dan bukan karena masalah likuiditas anggota kliring, sehingga penyelesaiannya tidak mengganggu dana jaminan yang dikelola KPEI.Sedangkan, gagal serah selama tahun 2004 tercatat 8,7 juta saham yang bisa diselesaikan dengan alternate cash settlement (ACS) senilai Rp 6,5 miliar yang dialami lima anggota kliring.
(umi/)











































