Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy, secara kumulatif harga saham GPRA naik Rp 188 atau 101,08% dari penutupan 7 Juli 2014 hingga 8 Agustus 2014. Saham berkode GPRA itu naik dari Rp 188 menjadi Rp 374 per lembar dalam waktu singkat.
"BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham GPRA dalam rangka cooling down," katanya dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Senin (11/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan suspensi ini adalah guna memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar dalam membuat keputusan invetasinya," jelasnya.
(ang/ang)











































