Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, dinamika permasalahan hubungan industrial akhir-akhir ini sangat dinamis seperti isu kehidupan yang layak, penerapan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kebebasan berserikat, dan penerapan upah minimum.
Untuk menyikapi kondisi hubungan industrial tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans telah melakukan berbagai upaya antara lain perbaikan regulasi, penguatan kelembagaan dewan pengupahan baik nasional maupun daerah, dialog sosial dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha dan koordinasi secara terpadu dengan Pemerintah Provinsi dan Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhaimin, prinsip-prinsip keterbukaan dan niat baik tersebut telah diimplementasikan dalam pelaksanaan perundingan PKB PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan mengedepankan dialog atau musyawarah untuk mencapai mufakat.
"Yang lebih penting adalah adanya komitmen dari Sekarga dan manajemen dalam mengimplementasi PKB dan tidak lupa mensosialisasikan materi PKB yang telah disepakati kepada seluruh pekerja/buruh yang ada di Garuda Indonesia," ujar dia.
Di tempat yang sama, Direktur Perjanjian Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhaningsih menambahkan, kerja bersama ini dilakukan untuk memberikan transparansi terkait penetapan hak dan kewajiban antara manajemen dan para karyawannya.
"Karyawan dan manajemen saling bersepakat, menghasilkan bentuk fisik seperti memuat hak dan kewajiban, disiplin dan kesejahteraan yang disepakati kedua pihak Garuda dengan serikat pekerjanya, di situ menuangkan disiplin, kesejahteraan termasuk gaji karyawannya misalkan THR 3 bulan gaji, pesangon, dan lain-lain," terang dia.
Menurut Sri, diberlakukannya kerja bersama ini untuk melindungi hak-hak para pekerja atau buruh. Kerjasama ini harus disepakati kedua pihak agar tak ada konflik di kemudian hari.
"Tujuannya biar terlindungi hak-hak pekerja buruh yang sesuai dengan perusahaan. PKB isinya syarat kerja, disiplin, kesejahteraan harus dipahami karyawan dan manajemen, selama 2 tahun ke depan," katanya.
Sri menambahkan, jika terjadi ingkar di kemudian hari, pihak yang dirugikan bisa langsung melapor kepada Kemenakertrans.
"Sampai 2016 tidak boleh ada perselisihan, kalau ada dispute harusnya diselesaikan secara intern, misalnya salah satu pihak ingkar kita bisa lapor ke Disnaker. Bisa dilaporkan dan digugat, diselesaikan oleh mediator bisa digugat ke pengadilan industrial," pungkasnya.
(drk/ang)











































