Bank Mutiara Dikendalikan Asing, Bagaimana Nasib Saham Publiknya?

Bank Mutiara Dikendalikan Asing, Bagaimana Nasib Saham Publiknya?

- detikFinance
Rabu, 17 Sep 2014 13:02 WIB
Bank Mutiara Dikendalikan Asing, Bagaimana Nasib Saham Publiknya?
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mengkaji aturan kepemilikan saham publik di PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) setelah kepemilikannya secara resmi dikendalikan oleh J Trust Co. Ltd.

Perusahaan investasi asal Jepang ini ditetapkan sebagai pembeli tunggal Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). J Trust akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di OJK. Saat ini, kepemilikan saham publik di Bank Mutiara hanya 0,04%.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, pihaknya masih akan mengkaji aturan kepemilikan saham publik di Bank Mutiara. Menurut aturan bursa, kepemilikan saham publik minimal 7,5%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita coba lihat dulu setelah terjadi penjualan, sekarang Bank Mutiara masih tbk tapi kepemilikan publik hanya 0,04%, tentu ada ketentuan-ketentuan setelah itu, kalau dilihat dari sisi peraturan ada ketentuan pengambilalihan perusahan tbk, refloat saham dan lain-lain," kata Nurhaida di acara Investor Summit and Capital Market Expo 2014 dengan tema 'Investasi di Pasar Modal Sebagai Gaya Hidup Untuk Masa Depan yang Lebih Baik,' di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Dia menjelaskan, saat ini status Bank Mutiara masih masuk dalam aturan khusus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana kepemilikan saham pengendali boleh dimiliki hingga 100%.

Nantinya, kepemilikan saham publik ini akan tetap diatur otoritas jika status resmi dari pemilik baru Bank Mutiara ini sudah jelas.

"Kita lihat nanti sejauh mana kondisi khususnya, apa nanti harus ada tender offers karena harus dilihat secara mendalam. Nanti tetap harus ada saham publik atau ada pemilik baru membeli saham publik," katanya.

Namun begitu, Nurhaida belum bisa menyebutkan apakah nanti ke depannya eks Bank Century ini masih akan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Semua tergantung pemegang saham pengendali.

"Karena ini kondisi khusus, sejauh ini belum ada ketentuan minimal dengan nilai sedikit menjadi listing atau tidak, nanti dilihat lagi. Kita tidak tahu rencana ke depan pemegang saham," ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen menambahkan, untuk tetap bisa tercatat sebagai perusahaan terbuka, saham perseroan harus dimiliki publik minimal 7,5%.

"Kalau tidak layak sebagai tbk ya sudah selesai. Kalau mau tetap tercatat harus ngikutin aturan bursa. Kalau ingin mempertahankan status publiknya maka harus mengikuti aturan bursa minimal ada saham publik 7,5%," pungkasnya.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads