Hal ini sejalan dengan dorongan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjaring sebanyak-banyaknya jumlah investor di pasar modal dengan jaminan keamanan investornya.
Presiden Direktur SIPF Yoyok Isharsaya mengungkapkan, jaminan perlindungan dana investor pasar modal ini bukan akibat risiko investasi namun adanya pembobolan atau penyalahgunaan dana oleh perusahaan sekuritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, perlindungan dana investor di pasar modal ini sudah lebih dulu diterapkan di negara-negara lain seperti Malaysia yang sudah diterapkan pada 1997, Singapura 2001, Thailand 2004.
"Di pasar modal ke depan lembaga ini akan besar dan memberi jaminan ke investor," kata dia.
Yoyok menyebutkan, berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana jaminan batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.
Sementara batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar.
Sedangkan Thailand maksimal jaminannya Rp 272 juta, Malaysia Rp 274 juta, Singapura Rp 327 juta.
"Kita Rp 25 juta untuk investor dan kustodian Rp 50 miliar. Harus merasa aman dan nyaman, jangan dipusingkan lagi, was-was, aset dihilangkan atau ditipu," pungkasnya.
(drk/ang)