Besaran tersebut berasal dari setoran 107 anggota SIPF masing-masing Rp 100 juta, dana SRO, dan dari besaran fee atau iuran tahunan anggota sebesar 0,001% dari aset rata-rata bulanan di tahun 2013 yang total nilai asetnya mencapai Rp 707 triliun.
Demikian disampaikan Presiden Direktur SIPF Yoyok Isharsaya di acara Investor Summit and Capital Market Expo 2014 dengan tema 'Investasi di Pasar Modal Sebagai Gaya Hidup Untuk Masa Depan yang Lebih Baik,' di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyok menjelaskan, dana yang terhimpun tersebut nantinya akan digunakan untuk menjamin dana investor di pasar modal apabila suatu saat terjadi pembobolan atau penipuan oleh perusahaan sekuritas.
Besaran klaim sudah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana jaminan batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.
Sementara batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar.
"Klaim yang dikelola oleh lembaga SIPF, ini lebih ke jaminan keamanan terhadap aset. Kita melakukan preventif, harapannya jangan sampai ada pembobolan. Saat ini jaminan baru Rp 25 juta per investor, kustodian Rp 50 miliar. Bisa naik ke depannya. Ketika dana perlindungan modal sudah tinggi itu pasti jaminan akan mengikuti. LPS juga awal jaminan Rp 100 juta sekarang Rp 2 miliar," kata Yoyok.
Yoyok mengatakan, dana investor ini dikelola oleh SIPF dan ditempatkan di instrumen investasi seperti deposito dan SBN. Pilihan dua instrumen tersebut dinilai aman.
"Dana untuk dikelola dalam perlindungan investor. Sesuai aturan OJK hanya dalam 2 hal deposito dari bank pemerintah dan SBN. Kita mengupayakan return. SBN itu merupakan satu pilihan, deposito di bank milik pemerintah BNI, BTN, BRI, Mandiri," ujarnya.
Dia mengaku, hingga saat ini belum ada investor yang mengajukan klaim kepada SIPF. "Belum ada pengajuan klaim," katanya.
Yoyok menambahkan, pembentukan lembaga jaminan keamanan dana nasabah investor ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap investor dan calon investor di pasar modal.
"Ini memberikan market confident sehingga para investor merasa terjamin dan aman, tidak ada kekhawatiran kalau pun dibobol ada jaminannya," tandasnya.
(drk/ang)











































