LAN Diminta Tengahi Rencana Merger DJLK-Bapepam
Sabtu, 08 Jan 2005 11:14 WIB
Jakarta - Pelaku pasar berharap Lembaga Administrasi Negara (LAN) bisa memberikan masukan untuk rencana merger Ditjen Lembaga Keuangan (DJLK) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sampai saat ini pelaku pasar tetap menginginkan Bapepam berdiri sendiri atau independen.LAN sebagai lembaga yang menguasai urusan administrasi negara diharapkan bisa memberikan masukan apakah efektif rencana merger DJLK-Bapepam dengan melihat struktur organisasinya dan pembagian fungsi administrasi."Walaupun LAN mungkin tidak menguasai masalah pasar, tetapi untuk urusan pembagian fungsi administrasi mereka lebih ahli. Jadi daripada tidak ada titik temu terus tidak ada salahnya minta pendapat atau masukan LAN," kata Direktur Bursa Efek Surabya (BES) Sugeng Rijadi akhir pekan ini, Jakarta, Sabtu,(8/1/2005).Meskipun masukan dari LAN tidak wajib diikuti oleh pemerintah, namun pendapat tersebut bisa dijadikan wacana. Masukan tersebut diantaranya untuk melihat bagaimana fungsi administrasi Bapepam saat ini dan jika Bapepam dilebur kedalam DJLK. Pemerintah sendiri sebelumnya menargetkan penggabungan DJLK-Bapepam dilakukan dalam program 100 hari Kabinet SBY. Pemerintah menilai merger DJLK-Bapepam akan lebih mengintegerasikan serta meningkatkan koordinasi semua institusi keuangan yang ada di Indonesia seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan lembaga penunjang lainnya. Integerasi lembaga keuangan juga dinilai bisa mengurangi kasus-kasus kejahatan kerah putih (white colour crime). Namun menurut Rijadi, fungsi koordinasi dalam pasar modal hanya 20 persen terhadap lembaga keuangan lainnya. Selebihnya transaksi pasar modal banyak berdiri sendiri sehingga perlu pengawasan yang ketat dan tersendiri seperti Bapepam yang tetap independen.Kalangan pelaku pasar terus menyuarakan pentingnya Bapepam yang independen seperti halnya US Security Exchange Commissions (SEC) atau Bapepam AS. Bapepam yang lebih independen diminta bisa lebih berani menuntaskan kasus-kasus yang ada di pasar modal. Sedangkan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh Komisi XI juga telah menyatakan penolakannya terhadap peleburan Bapepam kedalam DJLK. Senada dengan pelaku pasar DPR melihat peleburan Bapepam kedalam DJLK cenderung tidak efektif, karena majunya pasar modal justru karena adanya Bapepam yang independen dan berani.
(ir/)











































