Gagal Penuhi MKBD, 7 AB di BES Terancam Eliminasi

Gagal Penuhi MKBD, 7 AB di BES Terancam Eliminasi

- detikFinance
Sabtu, 08 Jan 2005 12:08 WIB
Jakarta - Sebanyak 7 Anggota Bursa (AB) terancam dihapus keanggotaannya dari Bursa Efek Surabaya (BES) karena hingga kini belum memenuhi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Rp 25 miliar seperti yang disyaratkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Sampai 3 Januari 2005 tercatat 98 AB yang ada di BES lolos dari persyaratan modal disetor dan MKBD. Namun demikian BES masih memberikan waktu kepada 7 AB tersebut sampai 11 Januari 2005 untuk melihat permasalahan yang dihadapi."Sebenarnya dari 7 AB tersebut ada yang syaratnya masih diproses Bapepam jadi belum sampai ke BES. Selain itu kita juga akan melakukan hearing sampai Selasa pekan depan,(11/1/2005), sehingga yang tereliminasi diharapkan kurang dari 7 AB," kata Direktur Bursa Efek Surabya (BES) Sugeng Rijadi akhir pekan ini, Jakarta,Sabtu (8/1/2005). Ketujuh AB yang belum lolos masalah modal disetor dan MKBD tersebut adalah PT Sakura Sekuritas, PT Indoverse Securities, PT Inter Pacific Securities, PT Unisecurindo Abadi Securities yang seluruhnya belum memenuhi syarat modal disetor dan MKBD. Kemudian PT Muara Securities dan PT Intiteladan Arthaswadaya Securities yang keduanya belum memenuhi modal disetor tapi persyaratan MKBD telah tercukupi. Serta PT Maxxi Securities yang sudah memenuhi modal disetor tapi belum memenuhi persyaratan MKBD.Beberapa contoh modal disetor dan MKBD yang berlaku diantaranya adalah modal disetor untuk penjamin emisi efek (PEE) minimal Rp 50 miliar dan MKBD minimal Rp 25 miliar. Untuk modal disetor perantara pedagang efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah minimal Rp 30 miliar dan MKBD minimal Rp 25 miliar. Rijadi juga mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Bapepam yang isinya agar AB yang bertransaksi di BES khususnya untuk perdagangan derivatif diberi peraturan khusus karena transaksi ini berjangka waktu setiap tiga bulan.Sementara di Bursa Efek Jakarta (BEJ) seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 126 AB telah lolos dari persyaratan modal disetor dan MKBD. Sedangkan yang gagal memenuhi persyaratan tersebut dan otomatis keanggotannya terhapus ada sebanyak 16 AB.Seperti diketahui, kenaikan peningkatan MKBD beberapa kali mengalami penundaan karena belum siapnya AB. Sehingga Bapepam baru menerapkannya pada akhir Desember 2004, dimana bagi AB yang gagal memenuhi persyaratan tersebut otomatis keanggotaannya terhapus sejak 3 Januari 2005 baik di BEJ maupun di BES. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads