PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara kegiatan usaha PT Brent Securities (HK). Suspensi usaha ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Brent Securities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujar Direktur BEI Samsul Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2014).
Brent Securities dinilai lalai melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar imbal hasil atas medium term notes (MTN) oleh PT Brent Ventura kepada investor. Anak usaha Brent Securities ini mulai menawarkan MTN di 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak-anak usahanya tersebut antara lain PT Nuansa Tambang Timbar, PT Lombok Energi, PT Drupadi Agung Lestari (DAL), dan PT Brent Investa Properti (BIP). Brent Ventura pun berhasil menjaring hingga 300 investor dari MTN ini.
Pembayaran imbal hasil ini mulai macet sekitar Maret 2014. Investor sama sekali tidak mendapat kupon beserta pokoknya yang sudah jatuh tempo. Manajemen Brent sudah berulang kali menawarkan program restrukturisasi, namun pembayaran dana investor tetap macet.
Brent Securities adalah perusahaan yang didirikan 1991, dan bergerak di bidang investasi. Awalnya, perusahaan ini bernama PT PDFCI Securities sesuai dengan pemiliknya waktu itu Bank PDFCI (Private Development Finance Corporation Indonesia).
Nama Brent Securities baru dipakai di 2003. Kegiatan usaha Brent Securities mulai dari menyediakan layanan pedagang perantara efek (brokerage), penjamin emisi efek (underwriting), penasihat keuangan (financial advisory), dan pengelolaan investasi yang terpadu.
Brent Securities bersama beberapa perusahaaan afiliasinya, seperti PT Lombok Energi, PT Mineral Nova, PT Leyand Internasional Tbk bergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Apakah Anda juga korban dari Brent Securities dan ingin berbagi pengalaman investasi? Apa harapan Anda terhadap OJK dan BEI atas kasus ini? Kirim cerita dan pendapat Anda ke redaksi@detikFinance.com.
(ang/dnl)











































