Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Luthfy Zain Fuady mengaku belum mendapat info lebih lanjut terkait hal itu. Untuk itu, pihaknya masih harus melakukan penyelidikan yang kemudian akan bertahap ke penyidikan jika semuanya memang terbukti.
"Saya belum tahu infonya jadi belum ada penyidikan. Brent Securities statusnya masih dalam pengawasan dan sifatnya administratif," kata Luthfy kepada detikFinance, Rabu (24/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang terbukti ada dugaan pelanggaran nanti bisa dibawa ke Satgas apa pelanggarannya. Kalau terbukti melanggar akan ada sanksi dari adminstratif sampai dicabut izinnya.
Luthfy menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas di sektor keuangan baik di perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Segala bentuk pengumpulan dana dari masyarakat akan dipantau oleh OJK.
"Satgas akan mengawasi segala bentuk pengumpulan dana nasabah, terlebih yang dinilai ilegal. Pengawasannya tidak hanya dari Satgas tapi bersama-sama dengan OJK, BI, Kemendag, Kepolisian, Kominfo, dan lain-lain jadi bukan hanya di OJK. Nanti siapa yang akan melanjutkan, dilihat dari jenis pelanggarannya di sektor yang mana," pungkasnya.
Kemarin kegiatan usaha Brent Securities sudah dibekukan Bursa Efek Indonesia (BEI). Selengkapnya klik di sini.
Apakah Anda juga korban dari Brent Securities dan ingin berbagi pengalaman investasi? Apa harapan Anda terhadap OJK dan BEI atas kasus ini? Kirim cerita dan pendapat Anda ke redaksi@detikFinance.com.
(drk/ang)











































