Demikian dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Luthfy Zain Fuady kepada detikFinance, Rabu (24/9/2014).
"Kalau terbukti melanggar akan ada sanksi dari adminstratif sampai dicabut izinnya. Kalau pelanggarannya berat memungkinkan untuk dicabut izinnya," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah masuk penyidikan kita lihat Brent Securities masuk kategori pelanggaran yang mana, ringan, sedang, atau berat. Kalau berat memungkinkan dicabut izinnya. Brent Securities statusnya masih dalam pengawasan dan sifatnya administratif," katanya.
Dia mengaku, pihaknya akan mengawasi segala bentuk aktivitas pengumpulan dana masyarakat oleh perbankan, pasar modal, maupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran di sektor keuangan.
"Satgas akan mengawasi segala bentuk pengumpulan dana nasabah yang dinilai ilegal. Pengawasannya tidak hanya dari Satgas tapi bersama-sama dengan OJK, BI, Kemendag, Kepolisian, Kominfo, dan lain-lain jadi bukan hanya di OJK. Nanti siapa yang akan melanjutkan, dilihat dari jenis pelanggarannya di sektor yang mana," tandasnya.
Kemarin kegiatan usaha Brent Securities sudah dibekukan Bursa Efek Indonesia (BEI). Selengkapnya ada di sini.
Apakah Anda juga korban dari Brent Securities dan ingin berbagi pengalaman investasi? Apa harapan Anda terhadap OJK dan BEI atas kasus ini? Kirim cerita dan pendapat Anda ke redaksi@detikFinance.com.
(drk/ang)











































