Nasabah Korban Brent Securities Diminta Lapor OJK

Nasabah Korban Brent Securities Diminta Lapor OJK

- detikFinance
Rabu, 24 Sep 2014 14:18 WIB
Nasabah Korban Brent Securities Diminta Lapor OJK
Jakarta - Satgas Waspada Investasi meminta kepada para nasabah yang merasa dirugikan oleh PT Brent Securities (HK) untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nasabah kalau merasa dirugikan lapor ke Satgas nanti akan diselidiki," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Luthfy Zain Fuady kepada detikFinance, Rabu (24/9/2014).

Dia mengatakan, dengan laporan dari para nasabah pihaknya akan mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dari situ, akan mudah dilakukan tindakan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan kita selidiki dan dinilai kerugiannya diakibatkan dari sektor yang mana, bisa perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, kalau di luar itu nanti ada kewenangannya masing-masing," katanya.

Perlu diketahui, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara kegiatan usaha Brent Securities. Suspensi usaha ini merupakan tindak lanjut dari permintaan OJK.

"Brent Securities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujar Direktur BEI Samsul Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2014).

Brent Securities dinilai lalai melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar imbal hasil atas medium term notes (MTN) oleh PT Brent Ventura kepada investor. Anak usaha Brent Securities ini mulai menawarkan MTN di 2012.

Setiap tahun, investor dijanjikan keuntungan 10-14,5% yang dibayarkan per bulan, tergantung negosiasi antara investor dengan Brent. Keuntungan ini didapat dari hasil investasi di sektor riil yang dikelola anak usaha Brent Ventura.

Anak-anak usahanya tersebut antara lain PT Nuansa Tambang Timbar, PT Lombok Energi, PT Drupadi Agung Lestari (DAL), dan PT Brent Investa Properti (BIP). Brent Ventura pun berhasil menjaring hingga 300 investor dari MTN ini.

Pembayaran imbal hasil ini mulai macet sekitar Maret 2014. Investor sama sekali tidak mendapat kupon beserta pokoknya yang sudah jatuh tempo. Manajemen Brent sudah berulang kali menawarkan program restrukturisasi, namun pembayaran dana investor tetap macet.

Brent Securities adalah perusahaan yang didirikan 1991, dan bergerak di bidang investasi. Awalnya, perusahaan ini bernama PT PDFCI Securities sesuai dengan pemiliknya waktu itu Bank PDFCI (Private Development Finance Corporation Indonesia).

Apakah Anda juga korban dari Brent Securities dan ingin berbagi pengalaman investasi? Apa harapan Anda terhadap OJK dan BEI atas kasus ini? Kirim cerita dan pendapat Anda ke redaksi@detikFinance.com.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads